Bangunan Kos-Kosan Menjamur di Jalan Sampul-Ayahanda, DPRD Medan Pertanyakan Izin PBG, Pengawasan Pemko Medan Jadi Sorotan

Bangunan Kos-Kosan Menjamur di Jalan Sampul-Ayahanda, DPRD Medan Pertanyakan Izin PBG, Pengawasan Pemko Medan Jadi Sorotan
Keterangan foto: Bangunan ruko kos-kosan di Jalan Sampul Ayahanda Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pesatnya pembangunan di kawasan Jalan Sampul-Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, mulai menuai sorotan. Di tengah menjamurnya bangunan yang difungsikan sebagai rumah kos, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah bangunan justru dipertanyakan.

Kawasan Ayahanda dan sekitarnya memang berkembang cukup pesat. Keberadaan kampus swasta, perkantoran hingga rumah sakit membuat wilayah tersebut menjadi magnet bagi investor lokal. Bisnis rumah kos, rumah makan hingga warung kopi pun tumbuh subur karena tingginya kebutuhan hunian dan aktivitas masyarakat.

Namun, geliat pembangunan tersebut kini menyisakan pertanyaan besar. Apakah seluruh bangunan yang berdiri sudah mengantongi PBG sesuai ketentuan.

Pantauan awak media, di kawasan Jalan Sampul-Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Barat, menunjukkan sejumlah bangunan ruko yang dimanfaatkan sebagai rumah kos. Persoalannya, pada beberapa bangunan tidak terlihat papan informasi PBG yang dapat menunjukkan legalitas pembangunan tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, jika pembangunan terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, bukan hanya persoalan ketertiban bangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan dan retribusi.

Warga pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah, khususnya aparatur kecamatan dan kelurahan, terhadap aktivitas pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.

Jangan sampai pembangunan begitu cepat, tetapi pengawasan justru berjalan lambat. Jangan pula bangunan berdiri megah, sementara kewajiban administrasi dan kontribusinya terhadap daerah justru luput dari perhatian.

Sorotan terhadap kondisi ini mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor. Ia mengaku prihatin jika benar terdapat bangunan yang didirikan untuk kepentingan bisnis namun belum mengantongi PBG.

“Bangunan ini berorientasi bisnis. Kenapa izin tidak diurus terlebih dahulu sebelum membangun? Pihak kelurahan dan kecamatan jangan diam. Kalau memang tidak ada izin, segera disurati dan dilaporkan,” tegas Antonius, Sabtu (26/9).

Politisi Partai NasDem tersebut meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan yang dipersoalkan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik. Pemerintah harus hadir sejak awal proses pembangunan agar tidak muncul kesan pembiaran.

“Dinas Perkimcikataru harus segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Jangan sampai setelah bangunan selesai baru dilakukan penertiban,” ujarnya.

Antonius juga menegaskan, tertib perizinan memiliki kaitan langsung dengan peningkatan PAD Kota Medan. Karena itu, pertumbuhan pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Kita ingin PAD Pemko Medan dari sektor retribusi izin bangunan semakin baik. Jangan sampai pembangunan pesat, tetapi PAD tidak mengalami peningkatan,” pungkasnya. (MR/Irwan).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan