Dua Pemuda Pemilik Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Siantar

Dua Pemuda Pemilik Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Dua orang pemuda warga Siantar dibekuk Personil Polres Pematangsiantar dari Satuan Reserse Narkoba, Jumat (18/3/2022). Keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis Shabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H, dalam keterangan tertulisnya melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, S.H menyampaikan kronologis penangkapan.

Sebut Rudi, awalnya personil sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmi Hutajulu berangkat menuju lokasi yang di sampaikan warga guna untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di alamat yang diinformasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai, ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat dan sedang duduk di atas Sepeda Motor Honda Supra BK 4435-WM. Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut, diketahui bernama Cardo Purba (33) warga Kelurahan Bah Sorma, dari tangan kiri Cardo Purba ditemukan 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,38 gram, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi. Cardo Purba pun diinterogasi dan mengakui jika sabu yang dimiliki diperoleh dari seseorang bernama Roni”.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada Jumat (18/3/2022), pukul 20.30 WIB Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi keberadaan Roni yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gang Muntilan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke rumah tersebut dan berhasil menangkap Roni (32) warga Kelurahan Melayu Kota Pematangsiantar. Saat dilakukan penggeledahan kepada Roni ditemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi.

Baru dari atas meja di ruangan dapur rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu tersebut adalah 1,76 gram. Lalu Roni diinterogasi dan mengakui kepemilikan Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R warga Batubara.

“Ketika dilakukan pengembangan terhadap R namun tidak berhasil ditemukan”, tambahnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.