Polsek Medan Tuntungan Amankan Pencuri Kabel Telkom
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan 2(dua) orang pemuda pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan Cengkeh Raya Medan Tuntungan.
Kedua pelaku adalah laki-laki bernama Feri (45) dan Irsan (49), keduanya warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak pada Rabu, (2/2/2022).
“Ya, benar kita telah mengamankan pelaku pada hari Rabu, (2/2/2022) sekira pukul 05.00 wib.Team Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga berpatroli di daerah Perumnas Simalingkar. Namun saat melintasi di Jalan Cengkeh Raya, personil melihat dan memergoki ada 3(tiga) orang laki-laki sedang menggali tanah dan hendak menarik kabel yang sudah ditancapkan pahat diujung kabelnya. Kemudian petugas langsung mengejar ketiga orang pelaku tersebut,”sebutnya.
Seorang pelaku bernama Petra (30) berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran, ungkapnya.
Ditambahkannya, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya Kapolsek menjelaskan selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1(satu) buah cangkul, 1(satu) buah tembilang,1(satu) utas tali tambang, 1(satu) buah parang bergagang besi, 1(satu) buah martil, 2(dua) bilah pisau, 3(tiga) buah kabel tanah isi tembaga lebih kurang panjang 1(satu) meter dan 2(dua) buah ember.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandas Iptu Christin.(MR/TT)


