Polisi Borgol Pria Pemilik Shabu Seberat 2,38 Gram di Jalan Narumonda Bawah Pematangsiantar

Polisi Borgol Pria Pemilik Shabu Seberat 2,38 Gram di Jalan Narumonda Bawah Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM,PEMATANG SIANTAR – Kahar (24), pria warga Kelurahan Marihat Jaya Kota Pematangsiantar lemas dan tidak berdaya saat diborgol anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Narumonda Bawah Gang Kade Kade Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.30 WIB. Pasalnya Kahar kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 2,38 gram yang diselipkan di dalam topi yang dipakainya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, S.H., dalam siaran tertulisnya Minggu (20/2/2022) siang menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio membawa narkotika jenis shabu shabu di Jalan Narumonda Bawah Gang Kade Kade Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Atas Infomasi didapat, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kaurbin Ops (KBO) Sat Narkoba Iptu Jimmy Hutajulu, S.H, bersama Tim Opsnal untuk berangkat melakukan penyelidikan.
Dilokasi yang disebut, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga dan segera melakukan penyergapan dan tersangka berhasil diamankan.
“Saat digeledah petugas dari selipan topi yang dipakai tersangka Kahar terjatuh dua (2) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,38 (Dua koma Tiga Delapan) gram. Dan saat dilanjutkan penggeledahan badan, dari saku celana depannya ditemukan satu (1) unit Handphone merk Realme”, ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, S.H.

Lanjut Kasat Narkoba, ketika diinterogasi Kahar mengaku jika shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial “M”.
Atas pengakuan tersangka, Tim langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengejar M. Namun belum berhasil ditemukan.

“Selanjutnya Kahar berikut barang bukti shabu seberat 2,38 gram beserta handphone dan sepeda motor yang dipakai diangkut ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut”. Tutup Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, S.H.

Tak lupa, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Sie Humas menghimbau kepada masyarakat luas agar menjauhi dan tidak terlibat dalam kegiatan peredaran atau penggunaan narkotika, dan obat obat berbahaya terlarang lainnya.

“Berpikirlah akan bahaya dan efek buruk memakai narkoba. Tidak mengunakan Narkoba badan dan pikiran sehat. Tetap semangat tetap sehat,”himbau beliau. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.