Laksanakan Sosperda Sesi 1 dan Sesi 2, Edward Hutabarat Terangkan Hak-Hak Warga Miskin

Laksanakan Sosperda Sesi 1 dan Sesi 2, Edward Hutabarat Terangkan Hak-Hak Warga Miskin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kota Medan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia ternyata masih memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. Jumlah tersebut diketahui terus meningkat terutama disebabkan akibat dampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum memiliki kepastian apakah sudah berakhir atau tidak.

Kalau dulu jumlah penduduk miskin dapat diketahui dari kondisi kehidupan sehari-hari namun saat ini penduduk miskin dapat dilihat dari tingkat pengangguran yang tinggi.
Demikian diucapkan oleh Drs.Edward Hutabarat, anggota DPRD Kota Medan asal Dapil 1 dari partai PDI Perjuangan kota Medan pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 yang dilaksanakan dalam dua sesi yakni sesi pertama pada pukul 13.00 WIB sampai selesai dan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB di Jalan Bhakti Selatan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Senin (31/1).

Pada kesempatan itu, Edward juga menjelaskan bahwa ada banyak program bantuan dari pemerintah untuk warga miskin dan kurang mampu di kota Medan. Namun ada persyaratan yang harus di ikuti agar bantuan tersebut dapat diterima. Diantaranya adalah harus ber domisili di Kota Medan yakni dapat menunjukkan KTP dan Kartu Kekuarga. Selanjutnya, untuk program bantuan Bedah Rumah, syaratnya juga antara lain rumah juga harus memiliki surat- surat lengkap yang menjelaskan bahwa tanya dan rumah itu adalah sah millik pribadi dan minimal di tandatangani camat.

” Ini untuk mendapat program bedah rumah dari pemerintah. Syaratnya adalah harus rumah milik sendiri. Itu ditandai dengan menunjukkan hak kepemilikan minimal SK Camat. Nah kalau rumah yang masih milik pemerintah seperti rumah di pinggir rel maka, tidak akan dapat di bantu oleh pemerintah,”kata Edward.

Namun kepada warga pinggir rel, Edward juga mengatakan untuk tidak perlu panik atas adanya rencana penggusuran oleh pihak PT.KAI Sumut, sebab ada batasan penggusuran yang nantinya akan dilakukan yakni dari titik nol kota Medan, atau stasiun kreta api berjarak 6,7 KM. ” Jadi jika jarak rumah kita melewati batas yang ditentukan yakni 7 KM ke atas, maka tidak akan terkena penggusuran. Jika yang masuk pada jarak 6,7 KM maka agar siap-siap terkena penggusuran,”kata Edward sambil mengatakan nantinya saat sebelum penggusuran pastilah ada kesepakatan terlebih dahulu.

Edward juga menghimbau jika ada warga yang masih memiliki rumah atap seng, lantai semen dan dinding rumah masih setengah beton dan papan silahkan mengantarkan permohonan bedah rumah kepada dirinya namun dengan catatan rumah milik pribadi dan memiliki surat tanah resmi pribadi yang ditandatangani minimal camat.

Edward juga menjelaskan Dalam rangka mengoptimalkan cakupan peserta Program JKN-KIS menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupaya mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta JKN-KIS berstatus aktif. “Sehingga nantinya seluruh warga kota Medan tidak lagi repot mengurus BPJS Kesehatannya. Cukup hanya menunjukkan KTP Kota Medan maka dapat menerima pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3 di rumah sakit,”tambah anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini.

Menurut Perda No 5 Tahun 2015, pada Bab VII Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan pada bagian Kesatu, pasal 14 yang mana program penanggulangan kemiskinan meliputi : bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan Peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan dan rasa aman .

” Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas XII Bab dan 29 pasal. Kiranya dengan mengikuti kegiatan Sosperda ini, kita semua semakin mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita selaku warga negara di Indonesia,”ketusnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian Suvenir, nasi kotak dan diikuti dengan berfoto bersama. Warga pun sangat berterimakasih atas pelaksanaan Sosperda No 5 Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh wakil rakyat dari PDI Perjuangan kota Medan, Drs.Edward Hutabarat.

Turut hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut, tokoh agama, tokoh pemuda dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Helvetia.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.