Samuel Marpaung Kawal Gelar Perkara Pengrusakan Tembok Gereja IRC di Polda Sumatera Utara

Samuel Marpaung Kawal Gelar Perkara Pengrusakan Tembok Gereja IRC di Polda Sumatera Utara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Gelar perkara mengenai pengerusakan tembok Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) atau biasa disebut Gereja IRC telah selesai digelar pada hari Kamis, 20 Januari 2022 di Polda Sumatera Utara.

Gelar perkara ini digelar berdasarkan tindaklanjut laporan pengaduan dari Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung terhadap Guntur Marbun,di Polda Sumatera Utara.

Pada gelar perkara di Poldasu, pihak Gereja dan Guntur Marbun sama sama hadir dalam gelar perkara ini,ujar Samuel Marpaung.

Selanjutnya Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa gelar perkara berlangsung sukses dan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pihak jemaat Gereja IRC turut hadir mendampingi Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

Selain itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung telah memberikan alat bukti kepada pihak kepolisian.

Pendeta Asaf telah menunjukkan semua alat bukti kepada pihak kepolisian dan telah menyerahkan bukti-bukti tentang Gereja adalah kepunyaan atau aset dari jemaat bukan seperti yang dikatakan Guntur Marbun, bahwa isterinya Melva Siregar yang memiliki hak atas tanah pribadi tembok Gereja yang dirusak.

Dan Guntur Marbun pada saat itu terlihat tampak berkeringat. Mudah-mudahan Guntur Marbun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terang Samuel Marpaung.

Lulusan dari Universitas Pelita Harapan Kota Medan ini juga menyampaikan pesan khusus kepada Guntur Marbun.

“Kami GM BKAG sampaikan secara khusus ke Guntur Marbun bahwa tetap semangat dalam menghormati proses hukum yang berlaku karena kami takkan gentar menghadapi anda,” jelas Samuel Marpaung.(MT/TT).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.