PT PAG Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – PT Pertama Aruh Gas (PAG) membantah tudingan bahwa pembuangan air dari beberapa kolam penampungan air sungai mengandung zat kimia yang dapat mencemari lingkungan sekitar perusahaan tersebut.
Pjs Manager Health Safety Environmental (HSE) & Quality Management (QM) PT PAG Zulfikar di Lhokseumawe, Rabu (5/1/2022) mengatakan air dalam kolam tersebut merupakan air sungai yang ditampung untuk kebutuhan pabrik jika sedang mengalami kedaruratan seperti kebakaran, tangki meledak dan kebocoran pipa.
“Kotoran yang dibuang tersebut bukan limbah, akan tetapi lumpur endapan air sungai yang ditampung dalam kolam penampungan,” kata Zulfikar membantah tudingan warga Blang Lancang terkait pencemaran limbah di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Zulfikar menambahkan, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe bersama tim dari Polres Lhokseumawe sudah turun langsung ke lokasi mengecek dan mengambil sampel air pembuangan untuk dilakukan uji laboratorium.
“Pada dasarnya segala sesuatu yang dibangun oleh perusahaan sudah sesuai standar atau SOP. Endapan lumpur tersebut bukanlah hal berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan hal tersebut sudah dibuktikan oleh pengujian yang dilakukan oleh dinas terkait,” katanya.
Kepala Bidang Analis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal) Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kota Lhokseumawe Lindayani mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan dua pengujian yakni uji in situ dan pengambilan sampel air yang akan dianalisa di laboratorium.
“Dari hasil uji in situ, diketahui air pembuangan tersebut tidak mengandung zat kimia dan limbah. Dari amatan langsung tim di lapangan bahwa air buangan tersebut merupakan endapan lumpur dari air sungai yang berasal dari kolam penampungan dan tidak mengeluarkan bau,” katanya.
Lindayani menjamin bahwa air buangan tersebut tidak mengandung limbah, oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir.
“Jika masyarakat belum puas dengan hasil uji in situ, maka kita tunggu hasil analisa laboratorium,” katanya.
Camat Muara Satu Taruna Putra Satya mengatakan bahwa warga lingkungan perusahaan, khususnya di Desa Blang Pulo tidak perlu resah dengan isu adanya pembuangan limbah dari PT PAG. Dari hasil uji yang dilakukan diketahui tidak mengandung zat kimia yang dapat mencemari lingkungan.
“Jika masyarakat mengeluhkan adanya pencemaran limbah dan bau menyengat yang berasal dari PT PAG diharapkan segera melaporkan kepada kami, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat meresahkan masyarakat,” katanya.
Sejauh ini, kata Taruna Putra Satya, belum ada warga yang melaporkan terkait persoalan dugaan pencemaran limbah pabrik PT PAG. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu panik.(MR/putra)

