Sikap Tegas Gubernur Bobby Tertibkan Tambang Ilegal Butuh Peran Pemda dan APH

Sikap Tegas Gubernur Bobby Tertibkan Tambang Ilegal Butuh Peran Pemda dan APH
Keterangan foto: Ilustrasi (Int)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Langkah tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menertibkan aktivitas pertambangan diduga ilegal di sejumlah daerah dinilai belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota maupun aparat penegak hukum (APH). Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat efektivitas upaya pemerintah provinsi dalam menata sektor pertambangan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sejak mendapat instruksi langsung dari Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur H. Surya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut bergerak melakukan peninjauan dan penindakan terhadap sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Ironisnya di lapangan, berbagai temuan justru mengindikasikan masih adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur maupun APH yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal. Situasi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi komitmen Pemprovsu dalam menertibkan sektor yang selama ini kerap memunculkan persoalan lingkungan, hukum, dan kebocoran penerimaan daerah.

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, sejak dilantik pada 9 Maret 2026 terus menggerakkan seluruh perangkat organisasi, termasuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD), untuk menjalankan pengawasan dan penertiban sesuai arahan gubernur.

Direktur Utama Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, menilai instruksi Bobby Nasution merupakan langkah politik dan administratif yang penting dalam upaya memberantas praktik pertambangan ilegal di Provinsi Sumut.

Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak hanya bergantung pada komitmen gubernur dan dinas teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah daerah serta institusi penegak hukum.

“Komitmen gubernur merupakan fondasi yang baik. Tetapi efektivitasnya akan sangat terbatas jika tidak didukung penuh oleh pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum di lapangan,” ujarnya menjawab wartawan, Minggu (31/5/2026).

Kristian menilai, rantai komando penegakan hukum berada di luar kewenangan langsung pemerintah provinsi. Karena itu, keberhasilan operasi penertiban sangat ditentukan oleh keseriusan kepolisian dan kejaksaan dalam menindak pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat provinsi dengan implementasi di daerah. Menurutnya, tanpa operasi terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, instruksi penertiban berpotensi berhenti sebagai kebijakan simbolis.

“Jika di lapangan masih ada oknum yang melindungi atau bahkan menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal, maka penertiban akan sulit menghasilkan perubahan yang signifikan,” katanya.

**Efek Ekonomi Rente
Lebih lanjut Kristian menyebut maraknya tambang ilegal tidak terlepas dari praktik ekonomi rente yang melibatkan pemodal, pelaku lapangan, hingga oknum tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kondisi itu diperparah oleh lemahnya pengawasan, rumitnya proses perizinan, serta penegakan hukum yang selama ini dinilai belum menyentuh aktor utama di balik operasi pertambangan ilegal. Akibatnya, daerah tidak hanya kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan, tetapi juga menghadapi dampak kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Upaya memastikan instruksi gubernur berjalan konsisten, Kristian mendorong pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan, TNI, inspektorat, serta unsur masyarakat sipil. Selain operasi lapangan, langkah tersebut perlu dibarengi audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, reformasi sistem perizinan, dan pemanfaatan teknologi pengawasan berbasis citra satelit maupun drone.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penertiban tidak hanya dilihat dari jumlah lokasi tambang yang ditutup, tetapi juga dari keberhasilan mengungkap pemodal, oknum pelindung, serta peningkatan PAD dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Jika yang ditindak hanya operator alat berat atau pekerja lapangan, sementara pemodal dan pihak yang membekingi tetap bebas, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai. Penertiban harus menyasar aktor intelektual dan oknum yang menjadi pelindung aktivitas ilegal,” tegasnya.

Ketegasan terhadap oknum yang terlibat menjadi kunci keberhasilan penertiban. Tanpa penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai praktik tambang ilegal, instruksi gubernur berisiko kehilangan daya dorong dan gagal menghasilkan perubahan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di Sumut.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan