Polrestabes  Medan Tangkap Maling Spesialis Pembobol Ruko

Polrestabes  Medan Tangkap Maling Spesialis Pembobol Ruko
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang pria berinisial I (32) warga Jln.HM Yamin Gg.Alwasliyah Kec.Medan Perjuangan, nekat membobol Ruko  milik Fery Irawan (29) warga Jln.Krakatau Gang Lama,Kel.Glugut Darat, Kec.Medan Timur, yang dijadikan bengkel di Jln.HM Yamin pada 14 Desember 2021 lalu.

Dari dalam Ruko pelaku berhasil menggondol 2(dua) kotak Oli Castrol dan 2( dua) unit kotak baterai HGP, 1(satu) unit kotak baterai Aspira,dan 1(satu) unit DVR Danyang tunai Rp 6,5 juta (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Ya benar,korban mengetahui ketika akan membuka Ruko bengkel miliknya dan melihat kondisinya sudah acak acakan.Lantas korbanpun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur

Begitu menerima laporan adanya kasus pencurian disertai pemberatan (Curat) masih dikatakan Kompol Firdaus, Team Siluman Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Selasa (18/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB. tersangka berhasil dibekuk oleh Team Siluman Polrestabes Medan saat berada di Jalan Sado, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp 6(enam) ribu rupiah dan baju serta celana yang digunakan tersangka, ungkap Kompol Firdaus seraya menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka berinisial I sudah lebih dari 1 (satu) kali melakukan tindak pidana bongkar ruko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, tutup mantan Kasatreskrim Polres Deliserdang ini.(MR/TT).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.