Terpidana “Koko Sandoza Fritz Gerald” Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Jawa Timur
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan, Koko Sandoza Fritz (48) warga Jalan Raharja No 6 RT 02/08 Pondok Pinang Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dkk, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, (14/02/2002), bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat .
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terpidana Koko diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (18/01/2022), sebelum diberangkatkan menuju Jakarta, Rabu (19 /01/2022) guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, selalu dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(MR/Rahmad).
