Melalui Ditreskrimum, Poldasu Paparkan Kasus Penembakan Terhadap Roni Sembiring.

Melalui Ditreskrimum, Poldasu Paparkan Kasus Penembakan Terhadap Roni Sembiring.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara beserta Team gabungan Polsek Pancur Batu dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, akhirnya berhasil meringkus Mister Ginting terduga pelaku penembakan terhadap Roni Sembiring seorang petani di Pancur Batu.

Pengungkapan tersebut dijelaskan dalam Konfrensi Pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi,SIK didampingin Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,SIK, Kasubdit Jatanras Kompol Revi, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu,SH pada hari Jum’at,(28/01 /2022) di Lapangan Mapolda Sumatera Utara  Medan.

Kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi,SIK menjelaskan bahwa, pelaku Mister Sembiring nekat menembak korban, karena Roni Sembiring  kepergok sedang mencuri di lahan sawit yang dikalim pelaku adalah miliknya.

Kejadian penembakan itu bermula saat pelaku kesal lantaran lahan yang dikalim miliknya diganggu oleh korban, yang mana korban diduga adalah suruhan dari Masana Purba untuk memetik sawit yang diklaim Masana Purba juga sebagai miliknya.

Karena korban  berulang ulang melakukan pengambilan buah sawit tersebut sehingga pelaku nekat menembak korban yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Kombes Pol Hadi menjelaskan bahwa korban juga disebutkan pelaku sudah berulang ulang kali meracuni pohon sawit yang ia tanam sampai mati.

Roni Sembiring ini disuruh oleh Masana Purba, yang mengklaim bahwa lahan sawit  1 (satu) hektare itu miliknya.Begitu juga tersangka Mister Ginting  mengatakan hal yang sama.Dan sudah hampir setahun Roni Sembiring disuruh terang-terangan oleh Masana Purba untuk mengambil buah sawit, kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi Jumat,(28/01/2022).

Seterusnya Kabid Humas menjelaskan, saat itu korban yang lagi asyik memetik sawit kepergok pelaku yang sedang berada di ladang. Tanpa pikir panjang pelaku mengokang senapan angin sepanjang setengah meter itu dan menembak ke udara sebanyak tiga kali.

Kesal tembakan peringatan tak dihiraukan Roni, Mister Sembiring kemudian membidik punggung sebelah kanan Roni yang sedang memetik sawit hingga peluru timah bersarang di tubuhnya. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri, korban pun dilarikan ke Rs Bahyangkara TK II Medan dan Polsek Pancur Batu pun langsung ke lokasi kejadian .

Hadi juga menjelaskan penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban di Polsek Pancur Batu,selanjutnya kita lakukan penangkapan dan pelaku berhasil kita amankan disalah satuperumahan di Kecamatan Namorambe.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku satu buah senapan angin. Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun, “tutup Hadi.(MR/TT).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.