Kantongi Shabu, Pemuda Warga Kelurahan Pardomuan Ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Siantar

Kantongi Shabu, Pemuda Warga Kelurahan Pardomuan Ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk seorang pemuda pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Pasalnya pemuda itu kedapatan mengantungi satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat sekitar 0,54 gram.

Berdasar informasi yang diterima awak media dalam siaran pers tertulis Humas Polres Pematangsianta melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahyar menjelaskan jajaran Sat Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki bernama Budi, (25), warga warga Kelurahan Pardomuan Kota Pematangsiantar berdasar informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari tersangka didapati 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,54 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna Pink Nopol BK 5064 WV yang dikendarai tersangka.

Saat dilakukan interogasi, Budi mengakui jika shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial K. Dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun tersangka K belum ditemukan.

“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.