Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terima SPDP Atas Tersangka FH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terima SPDP Atas Tersangka FH
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), terhadap dugaan tindak pidana menyebarkan Informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Senin (10/01/2022).

Selanjutnya, penyidik Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri, telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama tersangka FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).

Kejadian bermula dari tersangka FH  memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadi, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, Selasa (04/01/2022) sekira pukul 10.54 wib di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh tersangka FH yaitu ”Kasihan sekali Allahmu, ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial, Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, menyampaikan dalam siaran persnya, Rabu (12/01/2022).(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.