Direktur Pelaksana II dan IV LPEI Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional
METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa (04/01/2022).
Kedua saksi yang diperiksa yakni,
IS selaku Direktur Pelaksana II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI dan
AS sebagai saksi kedua selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH, dalam siaran persnya di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(MR/Rahmad).
