Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung Mengamankan Seorang Oknum Jaksa KM Pejabat Struktural Eselon IV Pada Kejaksaan Tinggi NTT
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Diduga melakukan perbuatan tercela, seorang Jaksa yang berinisial KM diamankan Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung, Senin (20/12/2021).
Informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung Jakarta. Mendapat laporan tersebut, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat, guna mengamankan seorang oknum Jaksa berinisial KM, yang merupakan Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela.
Saat ini, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta, guna dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan, terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH dalam siaran persnya, Selasa (21/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.(MR/Rahmad).
