PT PGE Dinilai Mendiskriminasikan Kontraktor Lokal
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Belasan kontraktor menuding adanya diskriminasi yang dilakukan PT Pema Global Energi (PGE) dalam pemberian tender bagi para perusahaan lokal dan juga perekrutan tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikannya saat mendatangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Ismail A Manaf di gedung dewan setempat, Selasa.
Sekertaris Forum Kontraktor Lokal Muhammad MY mengatakan bahwa kedatangan pihaknya menemui Ketua DPRK Lhokseumawe bertujuan untuk menyampaikan aspirasi perusahaan lokal yang saat ini diabaikan dalam proses tender atau pelaksanaan proyek di lingkungan PT PGE.
“PT PGE telah mengabaikan kontraktor di lingkungan perusahaan dan telah melanggar kearifan lokal sesuai dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2014. Seharusnya PT PGE harus melibatkan perusahaan lokal dalam melaksanakan aktifitasnya,” katanya.
Sejauh ini, kata Muhammad MY, PT PGE tidak merealisasikan aturan yang ada dan sudah terbukti bahwa tidak melibatkan kontraktor lokal dalam kegiatan vendor day pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.
Menurut Muhammad MY, di Lhokseumawe terdapat 89 perusahaan lokal yang selama ini sudah bermitra dengan PT PAG dan PT PIM tidak dilibatkan oleh PT PGE.
“PGE harus bersikap bijak dalam menjalankan undang-undang tentang pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh untuk dapat bermitra dengan perusahaan lokal. Jika PGE mengabaikan aturan tersebut, maka kami dari perusahaan lokal bersama forum pemuda dan forum geuchik akan melakukan aksi,” katanya.
Terkait perekrutan tenaga kerja, kata Muhammad MY, PT PGE juga telah mendiskriminasi tenaga kerja lokal karena dilakukan secara umum tanpa memprioritaskan warga lingkungan perusahaan.
“Kami harapkan PGE dapat meninjau kembali proses perekrutan tenaga kerja agar tidak menimbulkan konflik lingkungan,” katanya.
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf menyampaikan bahwa akan menampung seluruh aspirasi dari kontraktor lokal dan segera menyurati terkait apa yang sudah menjadi kewajiban dari PT PGE.
“PT PGE harus mengadopsi Qanun Aceh nomor 9 tahun 2014 tentang kearifan lokal dengan melibatkan kontraktor dan tenaga kerja lokal,” katanya.
Selain itu, kata Ismail A Manaf, pihaknya juga akan menyurati dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena secara undang-undang bahwa PT PGE memang sudah mendiskriminasi kontraktor lokal dengan tidak dilibatkan dalam tender pada proyek perusahaan tersebut.
“Sebelumnya kita juga sampaikan secara lisan namun hingga sampai saat ini tidak direalisasikan. Mudah-mudahan persoalan ini dapat diselesaikan dalam bulan ini,” kata Ismail A Manaf.(MR/red)
