Pencuri Pagar Besi Diringkus Polsek Helvetia  

Pencuri Pagar Besi Diringkus Polsek Helvetia  
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pencuri pagar rumah warga berhasil diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia di Jalan Persatuan kelurahan Helvetia Timur pada hari Selasa sekira pukul 20.00 wib (07/12/2021). Pelaku yang berhasil diamankan S (39) di jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E. Sihombing.S.I.K.

Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di jalan Setia Budi Lk.X No.05 kelurahan Timur Medan Helvetia.

Korban atas nama Diana Karo dan telah membuat laporan keesokan harinya di Polsek Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/11//2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN//POLDA SUMUT, tanggal 15 November 2021.

Atas laporan tersebut  dan informasi dari masyarakat, kemudian anggota berhasil menangkap seorang tersangka S (39) dan seorang rekannya bernama Bajor berhasil melarikan diri.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, pelaku S (39) melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor.

Usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak.

Anggota juga mengamankan barang bukti  pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning.

Kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun penjara, tutur Kapolsek (MR/TT).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.