Kejaksaan Agung Berhasil Mempidanakan Terdakwa Drs. Irianto Karena Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Perekonomian Negara

Kejaksaan Agung Berhasil Mempidanakan Terdakwa Drs. Irianto Karena Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Perekonomian Negara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia sukses membuat terobosan hukum dengan mempidanakan terdakwa Drs. Irianto, dengan pembuktian melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH, Minggu (19/12/2021) di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021, terdakwa Drs. Irianto telah diputus pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor tekstil tahun 2018 dan tahun 2019, yang amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sehingga menyatakan terdakwa Drs. Irianto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. Irianto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya terdakwa Drs. Irianto telah diputus pada tingkat banding berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021, yang amar putusannya menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, pada pokoknya menyatakan terdakwa Drs. Irianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.

Namun Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor tekstil atas nama terdakwa Drs. Irianto tersebut, hakekatnya membenarkan Memori Kasasi Penuntut Umum. Pada pokoknya menyatakan bahwa  terdakwa Drs. Irianto di samping terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat bea cukai Batam, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil.  Sehingga Penuntut Umum dalam Memori Kasasi, dalam kaitan pembuktian unsur merugikan perkonomian Negara. (MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.