Edarkan Sabu Seorang IRT di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang wanita di duga lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, mengatakan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, kepada awak media, Minggu (5/12/21) TSK yang berhasil diamankan satu orang wanita terduga kurir sabu di wilayah hukum Polres Langsa.
” Inisialnya CL Umur 33 tahun,dengan pekerjaan IRT,Alamat. Dsn. Melati Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota.
Kita juga ikut mengamankan Barang Bukti Sabu-sabu dari tangan TSK, ada, 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) Gram, 2 (dua) plastik yang berisikan plastik klip, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) gunting, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) dompet kain warna putih, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
Kasat juga menerangkan terkait Kronologis penangkapan Pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Melati Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Saat digerebek di dalam rumah di amankan lah si wanita ini yaitu pemilik rumah CL dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di ruang dapur tepatnya dibawah kompor. Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tsb dari seseorang yang berinisial S (DPO) dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S (DPO) masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (MR/FAHRID)
