Akibat Ancam Bunuh Satu Keluarga Warga Seorang Pria Di Amankan Polisi

METRORAKYAT.COM, MALANG – Polsek Dampit , melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman kepada seorang wanita berinisial UNK (44), warga Desa Majang Tengah, Dampit, Kabupaten Malang. Kamis (16/12/2021) dini hari.
Kapolsek Dampit, Iptu Agung Hartawan menjelaskan bahwah kejadian tersebut pada beberapa bulan yang lalu.bermula saat YD (44) terduga pelaku, mendatangi korban di rumahnya dan membuat keributan.
Dari keterangan korban bahwasannya Korban mengaku dibentak-bentak oleh pelaku dengan mengeluarkan kata-kata kasar.
Secara otomatis membuat korban ketakutan, selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh korban bersama keluarganya.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (44), terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan terhadap seorang korban wanita berinisial UNK (44),” Tegang Agung.
Agung melanjutkan “,dapat dikatakan keduanya, baik korban maupun terduga pelaku merupakan warga desa Majang Tengah, Dampit,” kata Iptu Agung saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Usut punya usut, ternyata pelaku sudah lama menyimpan dendam terhadap korban.Terduga pelaku mengaku, bahwa dirinya bersama korban sudah sering perang komentar di media sosial Facebook.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara korban dengan terduga pelaku sering berselisih paham di Facebook. Hal itulah yang melatarbelakangi tindakan pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Bahka dari hasil penyelidikan pelaku pengancaman ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan.
“Dapat di bilang terduga pelaku ini tidak kooperatif, sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dari kami,” jelasnya.
“Maka dari itu ,Agung melanjutkan,kami bersama anggota melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa pelaku ke kantor, guna proses lebih lanjut,” tegas Agung.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan.(MR/P.R).