Persawahan Ditimbun Menjadi Bangunan Tanpa IMB

Persawahan Ditimbun Menjadi Bangunan Tanpa IMB
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Lahan persawahan seluas sekira 1 Ha. di Gg. Kebun Sayur Dusun II Desa Tanjung Morawa A ditimbun, ditembok namun tidak dilengkapi plank ijin mendirikan bangunan (IMB).

Dampak penimbunan lahan persawahan tersebut mengakibatkan jalur irigasi yang selama ini mengurai debit air terkesan dihempang. Bahkan lahan persawahan yang bersebelahan dengan bangunan tersebut juga mengalami kebanjiran.

Tim metrorakyat.com, yang turun memantau ke lokasi beberapa waktu lalu, tidak mendapatkan keterangan memuaskan. Seorang pria berkulit kuning langsat yang  disebut – sebut sebagai pemilik bangunan tidak bersedia dikonfirmasi , bahkan memilih segera meninggalkan lokasi.

Informasi yang dikumpulkan dari instansi terkait, saat ini IMB telah berganti menjadi Ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Sesuai PBG, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( PP 36/2005 ) mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. sebagaimana telah dijelaskan dalam hal ini 3 dokumen penting terkait bangunan gedung menggunakan PBG.

Pasal 24 angka 34 Undang-undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung menegaskasn pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus mendapatkan PBG.

Pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMB untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) yaitu setelah pelaksanaan peluncuran ( launching ) SIMBG baru , pada tanggal 30 Juli 2021.

UU No.  41 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan Perpres Nomor 59 tahun 2019 tentang alih Fungsi lahan sawah.

Konfirmasi lanjutan degan Kades Tg.  Morawa A bermarga Sembiring mengatakan tidak mengetahui lahan persawahan yang ditimbun serta berpagar tembok di Gg.  Kebun Sayur Dsn II Desa Tg.  Morawa A.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pemiliknya serta tidak pernah menyampaikan permohonan pengurusan perizinan bangunannya.

Kades ini menduga lahan persawahan tersebut dibeli kepada masyarakat melalui oknum mantan pejabat setempat. “ Tanyakan saja ke instansi lain di Pemkab,” saran Kades Sembiring.

Sugiono,staf Sat PP Kab. Deli Serdang  yang ditanyai seputar lahan tersebut menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi. (MR/DP)

 

 

Admin Metro Rakyat News