SPP Rp80 Ribu per Siswa di SMKN 1 Stabat Jadi Sorotan, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan

SPP Rp80 Ribu per Siswa di SMKN 1 Stabat Jadi Sorotan, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kebijakan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp80.000 per siswa per bulan di SMKN 1 Stabat terus menuai perhatian publik. Tidak hanya terkait dasar penerapannya, transparansi penggunaan dana yang terkumpul dari ribuan siswa juga mulai dipertanyakan berbagai kalangan.

Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Stabat, Murti Khairani, menyatakan bahwa penerapan SPP tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite sekolah bersama orang tua atau wali murid. Ia juga menegaskan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu serta anak yatim piatu dibebaskan dari kewajiban membayar.

“Kami tidak membebankan kepada siswa yang tidak mampu dan anak yatim. Untuk tahun ajaran baru, SPP juga akan ditiadakan seiring program sekolah gratis,” ujar Murti Khairani.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menyoroti dasar hukum penerapan pungutan tersebut, peruntukan dana yang dihimpun setiap bulan, mekanisme pengelolaannya, hingga bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.

Mengingat jumlah siswa di sekolah tersebut cukup besar, akumulasi dana yang terkumpul dari pembayaran SPP setiap bulan diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Karena itu, keterbukaan pengelolaan dana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.

Dalam upaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Metrorakyat.com telah menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan kepada Kepala SMKN 1 Stabat, termasuk mengenai rincian penggunaan dana SPP Rp80.000 per siswa per bulan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Metrorakyat.com juga berupaya meminta penjelasan dari pihak Komite Sekolah selaku pihak yang disebut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penerapan SPP tersebut.

Salah seorang pengurus komite yang dihubungi menyarankan agar seluruh pertanyaan mengenai persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala SMKN 1 Stabat.

“Namun, berkaitan dengan ini, lebih baik Abang tanyakan ke Ibu Kaseknya Bang,” demikian pesan yang diterima, Jumat (5/6).

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMKN 1 Stabat juga belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan terkait dasar penerapan maupun penggunaan dana SPP tersebut, bahkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 5 Binjai, Abdul Kadir juga belum membalas konfirmasi awak media meski tanda centang dua terlihat di WhatsApp pribadinya.

Ketiadaan penjelasan rinci dari pihak sekolah, komite maupun Kacabdis tentunya membuat pertanyaan publik mengenai pengelolaan dana SPP masih belum terjawab. Masyarakat pun menunggu adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan pendidikan kabupaten Langkat. (MR/Heri Lesmana)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan