Pelaku Curat Besi Jalan Tol Akhirnya Tidur di Sel Mapolres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT.Jasa Marga digagalkan, dan ditangkap beserta barang bukti.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Sergai, AKP Sopyan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (06/11/2021), bahwa tersangka pelaku, Junaidi (32) warga Jalan Tennis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air Batu, Kecamatan Labuhan Batu Utara, keduanya adalah sopir dan kernet truk Tronton Nopol BK 8000 OM.
Keduanya ditangkap security PT.Jasa Marga usai melakukan pencurian barang bloking piece (penyambung pembatas tol) dan tiang guardril milik PT.Jasa Marga pada hari Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Tol akses keluar tol tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 truk Tronton Nopol BK 8000 OM, 22 Blocking Piece, 1 tiang Guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.
Informasinya, kedua tersangka pelaku melakukan pencurian 22 Blocking Piece, 1 tiang guardril, baut dan mur sebanyak 69 yang diletak dalam 1 ember plastik hitam dengan mengendarai truk Tronton Nopol BK 8000 OM.
Keduanya melakukan aksinya dengan menggunakan kunci inggris dan kunci pass ukuran 24 dan diketahui oleh security Suhendrik dan Erwinsyah yang sudah memantau perbuatan mereka.
Tanpa membuang waktu, keduanya langsung ditangkap dan barang bukti tersebut sebagian sudah diletakkan di dalam belakang kursi truk. Selanjutnya kedua tersangka pelaku dijemput personel Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
“Akibat perbuatan tersangka korban dirugikan sebesar Rp 4.6 juta lebih. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dan saat ini keduanya ditahan,” terang Kasi Humas Polres Sergai, AKP Sopyan.(MR/AS)
