Desak Ganti Manajer PLN Rayon Sei Rampah Bergulir, Ketua FKI – 1 Sergai Akan Surati Presiden Jokowi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Banyaknya masyarakat yang menjadi pelanggan PLN Rayon Sei Rampah mengeluh, membuat Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara.
Ketua FKI – 1 Sergai M.Nur didampingi Sekretaris Aziz Tanjung secara tegas mengatakan, kondisi saat ini masyarakat serba sulit diserang oleh virus COVID – 19, ditambah lagi adanya instruksi dari Manajer PLN Rayon Sei Rampah yang akan memutuskan 1500 pelanggan yang menunggak.
Padahal kerugian yang dialami oleh pelanggan selama ini aliran listrik padam yang menyebabkan alat elektronik mengalami rusak tidak pernah diganti oleh pihak PLN Rayon Sei Rmapah.
Jika ingin menerapkan aturan harus adil, jangan hanya pelanggan saja yang mengalami kerugian, kecuali pelayanan PLN Rayon Sei Rampah sangat memuaskan. Terkadang, tanpa ada alasan tiba – tiba aliran listrik padam.
“Hidupnya sesuka hati tanpa memikirkan kerugian pelanggan yang berusaha dan mencari makan dengan jasa aliran listrik tersebut. Sedihnya lagi pihak PLN membuat denda secara otomatis terhadap pelanggan yang lewat bayar dari tanggal ditentukan,” kata M.Nur kepada media, Jumat (05/11/2021).
Masih kata Ketua FKI – 1 Sergai, mulai saat ini kita meminta pihak PLN Wilayah Sumatera Utara dan Lubuk Pakam juga PLN Rayon Sei Rampah terbuka terhadap hasil tagihan yang diterima setiap bulan dari pihak perkebunan, home industri. Dan berapa sebenarnya daya yang dipergunakan oleh mereka, dan berapa yang dibayarkan setiap bulannya oleh pihak perkebunan dan home industri tersebut.
Kita minta data ini bisa dilihat oleh semua pelanggan melalui internet, sebab kita sebagai warga Sergai mau tahu apakah berani pihak PLN Sumut dan Rayon Sei Rampah melakukan pemutusan terhadap pihak perkebunan dan home industri yang mengalami tunggakan tagihan, dan yang ditemukan nantinya telah menyalahai aturan pemakaian daya.
“Nanti kita juga meminta pihak DPRD Sergai untuk turun langsung melakukan pengecekan tehadap daya listrik yang digunakan oleh pihak perkebunan dan home industri,” tegas M.Nur.
Selain itu sambungnya, diminta semua pihak aparat penegak hukum dari Polisi, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seluruh pelanggan PLN Rayon Sei Rampah untuk saling kerjasama melakukan pengecekan terhadap penggunaan daya aliran listrik yang dipakai oleh Manajer, dan semua pegawai hingga rekanan kontraktor di rumah masing – masing hingga pihak keluarga.
Mari saling memberikan informasi sehingga bisa diungkap dugaan penyimpangan tersebut oleh pihak keluarga Manajer dan juga keluarga pegawai. Hal ini penting agar jangan pelanggan yang bukan pihak keluarga dari Manajer dan pegawai PLN Rayon Sei Rampah saja berani dilakukan pemutusan.
Ketua FKI – 1 Sergai itu juga meminta agar Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, melakukan terhadap Manajer PLN Wilayah Sumut, Lubuk Pakam dan Manajer Rayon Sei Rampah.
“Saya akan surati Presiden Jokowi. Alasan meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi, pertama adanya keresahan masyarakat terhadap kerusakan barang elektronik yang disebabkan aliran listrik bolak – balik padam dan tidak ada ganti dari pihak PLN,” sebut M.Nur.
Selanjutnya, pihak PLN Wilayah Sumut, Lubuk Pakam dan PLN Rayon Sei Rampah dinilai tidak terbuka dana yang diperoleh dari hasil tagihan rekening pelanggan perkebunan dan home industri.
Dan berapa banyak dana pemeliharaan aliran listrik dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 untuk di PLN Rayon Sei Rampah. Dana yang berasal dari uang rakyat ini harus transparan digunakan oleh pihak PLN.
Kemudian berapa sebenarnya dana yang telah diterima oleh PLN Rayon Sei Rampah yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) dan berapa jumlah pelanggan PLN di Kabupaten Sergai.
Karena Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 64 Undang – Unadang Nomor 14 tahun 2008, yang isinya “Memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,” imbuh M.Nur.(MR/AS)
