DPRD Langkat Sepakat Tutup Blue Night: SP3 Sudah Terbit, Proses Lanjut ke Pemprov
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Keresahan warga dan desakan mahasiswa akhirnya didengar. DPRD Kabupaten Langkat secara resmi mendukung penuh penutupan tempat hiburan malam “Blue Night” di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai. Sikap tegas ini disampaikan langsung saat menerima aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu di Gedung DPRD, Selasa (21/07/2026)
Sebelum berdialog, puluhan massa terlebih dahulu berorasi di depan kantor dewan. Mereka menuntut agar tempat tersebut segera ditutup hingga dibongkar.
“Tempat ini sudah lama jadi sumber masalah: banyak laporan dugaan maksiat, pergaulan bebas, hingga peredaran narkoba. Warga sudah resah, masa depan anak muda terancam. Kami tidak mau hanya janji, tapi tindakan nyata,” tegas perwakilan aliansi. Mereka berjanji akan terus mengawal sampai lokasi benar-benar tidak beroperasi lagi.
Pihak dewan memastikan penutupan ini sesuai aturan. Tempat yang awalnya berizin sebagai karaoke itu sudah melanggar ketentuan dan sudah menerima Surat Peringatan tahap ketiga (SP3). Secara administrasi, langkah penutupan sudah sah dan memenuhi syarat.
Kepala Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menjelaskan Pemkab sudah mengajukan surat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena izin operasional tempat ini menjadi wewenang Pemprov.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin menegaskan sejalan dengan aspirasi mahasiswa.
“Kami satu suara memberantas narkoba dan menjaga ketertiban warga. Proses akan berjalan sesuai hukum, tapi Satpol PP diminta bertindak tegas tanpa menunda,” ujarnya.
Anggota dewan juga meminta Pemkab memeriksa ulang seluruh tempat hiburan malam di Langkat. Jangan sampai ada yang beroperasi melanggar aturan dan merusak masa depan generasi muda.(mr/yo)

