Nikson Nababan Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan Selama Pimpin Taput, Tantang Siapa Pun Bisa Buktikan Akan Diberi Hadiah Fantastis

Nikson Nababan Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan Selama Pimpin Taput, Tantang Siapa Pun Bisa Buktikan Akan Diberi Hadiah Fantastis
Keterangan foto:Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Nikson Nababan (metrorakyatcom/Andoki Manalu)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode, Nikson Nababan, melontarkan pernyataan tegas terkait isu praktik jual beli jabatan yang kerap menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia memastikan, selama memimpin Kabupaten Tapanuli Utara pada periode 2014–2019 dan 2019–2024, tidak pernah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara.

Pernyataan itu disampaikan Nikson Nababan saat diwawancarai sejumlah wartawan dalam siaran langsung melalui platform TikTok pada Selasa malam (21/7/2026). Dalam sesi wawancara tersebut, Nikson menjawab berbagai pertanyaan mengenai rekam jejak kepemimpinannya, termasuk isu mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Dengan nada penuh keyakinan, Nikson menyatakan siap mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan publik. Ia bahkan menantang siapa pun yang menuduh pernah terjadi praktik jual beli jabatan selama dirinya menjabat agar membuktikannya dengan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak cukup hanya disampaikan sebagai opini atau isu yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi harus dibuktikan secara hukum.

“Silakan buktikan. Kalau memang ada yang bisa membuktikan bahwa pada masa kepemimpinan saya benar terjadi jual beli jabatan, saya siap memberikan hadiah yang nilainya cukup fantastis,” tegas Nikson.

Ia mengatakan, selama dua periode memimpin Taput, seluruh proses mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, kompetensi, integritas, dan rekam jejak pegawai. Tidak ada jabatan yang diperjualbelikan ataupun diberikan karena adanya transaksi uang.

Nikson menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai bupati, ia berkomitmen membangun birokrasi yang bersih dan profesional. Baginya, praktik jual beli jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak sistem pemerintahan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, ia mengaku tidak pernah memberi ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka kepada siapa pun yang selama ini menyebarkan atau meyakini adanya praktik jual beli jabatan pada masa kepemimpinannya. Nikson menegaskan bahwa pembuktian harus didasarkan pada fakta, dokumen, maupun proses hukum, bukan sekadar asumsi atau isu yang berkembang di ruang publik.

Pernyataan mantan Bupati Taput dua periode itu pun langsung menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial, mengingat isu jual beli jabatan merupakan salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai daerah.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang menunjukkan bukti maupun putusan hukum yang menyatakan telah terjadi praktik jual beli jabatan selama Nikson Nababan menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara pada periode 2014–2019 dan 2019–2024. Namun, tantangan yang disampaikannya diperkirakan akan memantik diskusi publik mengenai integritas tata kelola birokrasi di Kabupaten Tapanuli Utara.
(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan