Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Aritha br Sembiring Kembali Digelar di PN Stabat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan nomor pekara 636/Pid.B/2021/PN Stb dengan ancaman pidana pasal 372 dan 378 KUHP kembali di gelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja. S.H, Pengadilan Negeri. Stabat dengan agenda keterangan terdakwa dipimpin Hakim ketua Nasri S.H, M.H kamis (18/11/2021).
Dalam Sidang majelis Hakim meminta terdakwa (Aritha br Sembiring) menjelaskan kenapa dirinya sampai duduk dikursi pesakitan jadi terdakwa.
Aritha br Sembiring menjelaskan kronologisnya secara terperinci,berawal kedatangannya di rumah Putri Andika Sari di dusun dua (2)desa tanjung keriahan Kec. Serapit pada tanggal 25 juli 2019 siang dini hari untuk pinjam uang.
Sesampainya disana Aritha mengutarakan kalau maksud kedatangannya ingin meminjam uang ,Sambil mengulangi pembicaraan saat itu.
,”Sari ada uangmu bisa ku pakai, jawab Sari ada unda tapi pakai bunga 10% dan anggunan, kemudian terjadi kesepakatan utang sebesar Rp 80 juta dan anggunan sertifikat rumah, tapi anggunan sudah diambil setelah tiga(3) bulan membayar bunga di ganti dengan kwitansi.
Setelah terjadi kesepakatan Kemudian Putri Andika Sari bertanya pada Aritha, Unda untuk apa rupanya uang itu, di jawabnya untuk beli kelapa sawit, dan majelis hakim bertanya kembali, dengan bunga 10 % kan sangat tinggi melebihi bunga bank kenapa terdakwa setujuh, apa benar ada usaha beli kelapa sawit di jawabnya karena diminta oleh Susi, dan usaha beli kelapa sawit, tidak ada yang mulia.
Pertanyaan majelis selanjutnya, dikemanakan uang tersebut, apa benar di berikan pada Susi Susanti untuk bisnis mendulang emas dan apa terdakwa tau ada bisnis mendulang emas itu, Aritha mengatakan benar yang mulia ,soal bisnis mendulang emas itu tidak ada dan saya ditipu olehnya.
Hakim ketua Nasri S.H, M.H kembali bertanya apa imbalan atau janji yang diberikan susi, tidak ada yang mulia jawab Aritha,uang tersebut diberikan kepada susi karena kasihan serta masih ada hubungan keluarga dan selain uang dari putri Andika Sari ada yang uang sebesar 300 juta miliknya yang ikut di berikan ke susi,jelasnya
Masih terang Aritha, uang sebanyak itu di berikan kepada Susi, karena saat itu Susi dan suaminya ( Erpiskan ) datang kerumahnya untuk pinjam uang dengan alasan tambahan modal untuk tambang mas karena musim hujan jadi emas susah untuk diambil.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) Viktor M Simanjuntak S.H, M.H bertanya apa tujuan terdakwa meminjam uang pada Sari dijawab Aritha karena membantu saudara karena kalau Susi langsung pinjam tidak di beri oleh sari.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Viktor M Simanjuntak melanjutkan pertanyaanya, Apa sudah ada pengembalian terhadap utang tersebut, di jawab belum ada hanya bunganya sudah di bayar sebanyak tiga (3) kali sebesar Rp 8 juta/bulan. pertanyaan berikutnya,Apa terdakwa ada niat membayar hutang tersebut ujar JPU sebanyak tiga (3) ulang dan di jawab ada oleh Aritha.
Mendengar jawaban Aritha JPU kemudian meminta terdakwa untuk menyelesaikan utang tersebut sebelum dibacakan tuntutan dalam sidang selanjutnya.
Sebelum menutup sidang majelis hakim menyarankan kepada terdakwa untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum jpu membacakan tuntutannya, dan karena sudah tidak ada lagi pertanyaan sidang di tutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(MR/yo)
