Diduga Beberapa Personil PT Cipako Tidak Miliki Sertifikasi K3

Diduga Beberapa Personil PT Cipako Tidak Miliki Sertifikasi K3
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MUBA – metrorakyat,com-Diduga beberapa Personil PT Citra Prasasti Konsorindo tidak memiliki Setifikasi K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), hal ini menuai pertanyaan besar, dengan Anggaran Rp 150 Miliar seharusnya Speksifikasi dan Sertifikasi Kerja lebih diutamakan.

Hal ini seharusnya sesuai dengan kesepakatan didalam kontrak kerja yang antara lain di dalamnya wajib memiliki Pekerja yang telah tersertifikasi K3. Melihat situasi tepatnya pada, Minggu (7/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib Scaffolding milik PT Cipako Roboh di terpah Angin saat Hujan.

Artinya, kondisi tersebut juga bisa saja terjadi pada saat kondisi yang tidak Hujan. Dikutip dari PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Dasar hukum PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 adalah, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918).

Terkait hal tersebut Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Lilik saat dikonfirmasi tidak menjawab Pesan terbukti dengan tanda Online di statusnya pada nomor telepon 0821-8000-xxxx, Senin (8/11/2021).

Menurut informasi di lapangan oleh awak media, terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3. (MR/Amran)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.