Berawal Saling Ejek, Tawuran Sebabkan Seorang Tewas, Unit Reskrim Tanjung Priok Tangkap Dua Pelaku

Berawal Saling Ejek, Tawuran Sebabkan Seorang Tewas, Unit Reskrim Tanjung Priok Tangkap Dua Pelaku
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Tawuran dilakukan dua kelompok remaja berawal dari keributan saling mengejek dari anak-anak kecil namun orang dewasa tak terima sehingga terjadi tawuran kelompok, pada hari Rabu (03/11/2021) yang lalu, sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, membeberkan kasus tawuran yang sampai menewaskan seorang SR (29), pada Konferensi Pers pada Rabu (10/11/2021) pukul 15:00 WIB, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Dimana dua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan inisial SG (20) dan SJT (19) diduga sampai menewaskan SR.

Tampak hadir dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.S.I.K M.H.,M.Si (han), didampingi oleh Kasi Humas Restro Jakarta Utara Kompol Hesti Mardiyanto.SH., Kapolsek Tanjung Priok Kompol Gulam Nabhi.S.I.K.

Juga dihadiri personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara dihadapan awak media.

“Sempat duel Korban SR alias D, satu lawan satu dengan salah satu DPO, kemudian dia (tersangka) dibantu, sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan 6 orang, berakhir korban meninggal dunia,” terangnya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021).

Sempat korban dibawa ke Rumah Sakit namun tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia. Kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Lanjut Kapolres mengatakan, “Dari kejadian tersebut, Polisi menggelandangkan dua orang SG (20) dan FJT (19) dan tersangka lain yang masih buron (21), RA (20), AD (21), dan T (26) dan dalam pengejaran petugas.”

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam seperti katana, celurit dan pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Jelasnya Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.