5 Terdakwa Kasus 57 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

5 Terdakwa Kasus 57 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN -Akhirnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati 5 terdakwa kurir 57 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi jaringan internasional, yakni Sofian Hadi dan Jefri Sembiring, Ahmad Fauzi Sagala, dan Fajaruddin serta Herianto.

” Para terdakwa disidang di PN Tanjung Balai dengan tiga berkas terpisah. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika, ” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Josron Malau, saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Josron juga menjelaskan bahwa peran masing-masing terdakwa ada yang menjemput narkoba di tengah laut perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kemudian membawanya kedarat hingga mengantarkan barang haram tersebut.

” Para terdakwa sudah beberapa kali melakukan pekerjaan itu. Artinya mereka tergiur dengan upah yang menjanjikan dari bisnis barang tersebut, ” pungkas Josron. (MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.