Polres Labuhanbatu Amankan Seorang IRT, Diduga Terlibat Dalam Peredaran Sabu 100 Gram

Polres Labuhanbatu Amankan Seorang IRT, Diduga Terlibat Dalam Peredaran Sabu 100 Gram
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,Sumatera Utara yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO,STr.K, berhasil menangkap seorang perempuan dewasa berinisial IKS,(26),warga Jl. Tjikditiro,kelurahan Sirandorung,Kecamatan Rantau utara,Kabupaten Labuhanbatu dan seorang Laki-laki dewasa berinisial F,(33),warga Jl. Protokol Kelurahan Kampung Pajak,Kecamatan NA IX – X,Kabupaten Labuhanbatu Utara,

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan,dari tangan para tersangka personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu),Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto,1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru,Senin,(4/9/2021)

Para tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka saat sedang duduk,Sebut Kasat

Sambung Kasat lagi,dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IKS merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan IKS menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi dimana IKS menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya tersangka IKS akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan keuntungan yang diperoleh tersangka IKS per gram nya sebesar Rp 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh tersangka IKS dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suami tersangka IKS
Sedangkan tersangka F merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK suami tersangka IKS dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama IKS di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dimana upah tersebut yg akan menyerahkan kepada tersangka IKS adalah tersangka F setelah tiba di Rantauprapat.

selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka sehingga terhadap Ak ditetapkan DPO,ungkap Kasat

Tersangka IKS dan F dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya,(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.