Diduga oknum JPU Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Diduga oknum JPU Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp 80.000,000,00, Aritha br Sembiring tak dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Tersangka hanya dijadikan tahanan kota.

Menurut Harianto ginting S.H, selaku Penasehat Hukum korban , Aritha Br Sembiring, warga Kec.Serapit, Kab.Langkat.dilaporkan oleh korban, Putri Andika Sari,warga dusun II Desa Tanjung keriahan Kec.Serapit, ke Polres Langkat, dengan Laporan Polisi Nomor : 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 7 Juli 2021 dengan ancaman pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan.

“Tersangka sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Unit Polres Langkat untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Langkat. Tapi tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Hingga akhirnya tersangka diantarkan pihak keluarga ke penyidik Polres Langkat, Selasa (21/09/2021) dan langsung diserahkan ke JPU M.Viktor Simanjuntak, S.H, M.H.

Namun setelah di Kejari Langkat, tersangka yang ditemani oleh keluarganya. Beberapa jam diperiksa di ruangan Pidum, tersangka kemudian keluar dan pulang ke rumahnya.

“Jelas hal ini membuat korban, Putri Andika Sari pasti kecewa, karena tersangka tidak ditahan di lembaga  pemasyarakatan seperti tersangka  penipuan dan penggelapan lainnya melainkan hanya tahanan kota,” kata bang Ginting.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmad Hasibuan, saat di konfirmasi melalui jejaring sosial Whatshap Selasa (5/10/2021) menuliskan ‘Benar, tersangka  kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Aritha br Sembiring kini berstatus tahanan kota”.

Ditanya apa yang menjadi dasar pengalihan tahanan jadi tahanan kota, apa ini ada kaitanya dengan oknum Jaksa Penuntut Umum yang di sebut-sebut mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka, Indra menjawab tidak tau  terkait adanya hubungan keluarga terhadap oknum JPU tersebut.

“Kemudian Indra meminta wartawan ketemu di kantornya agar bisa di tunjukan surat surat,”terangnya menutup komunikasi.

Rabu, (6/10/2021) siang sekira pukul 11:47 WIB saat akan di konfirmasi diruang kerjanya, Kasi Pidum Kejari Langkat sedang tidak berada di tempat dan tidak ada no telp yang bisa di hubungi (MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.