Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sidang Lapangan Terkait Batas Lokasi Tanah di Sergai

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sidang Lapangan Terkait Batas Lokasi Tanah di Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satreskrim Polres Tebing Tinggi menggelar sidang lapangan terkait tapal batas Kecamatan Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (06/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib pada lahan yang dipermasalahkan.

Sidang lapangan tersebut guna menindaklanjuti laporan Timbul Banjarnaor dengan Nomor : LP/B/659/lX/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara pada hari Senin, tanggal 20/9/2021, dengan mengundang Camat Tanjung Beringin Elmiati, S.AP, Camat Bandar Khalipah Syahrizal, SP, mantan Camat Tanjung Beringin Sudarno, S.Sos, Kades Bagan Kuala Safril, Pengacara Riadi, SH, CPL, Ismet Lubis, SH, mewakili Kepala Bappeda Sergai, Mantan Kades Bagan Kuala M.Bakri, Kades Sei Gelam, Ketua Tim Penyelesaian Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari, Wakil Ketua tim penyelesaian kelompok 80 Sahrul Ginting dan Sekretaris Sugito.

Sidang lapangan itu langsung dipimpin oleh Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Eben Tarigan, di tanah seluas 9 Ha yang terletak di Zone C Desa Sei Gelam, Kecamatan Bandar Khalipah.

Dalam keterangan Kades Bagan Kuala Safril menegaskan, bahwa lokasi tanah di Zone C itu berada di Desa Sei Gelam di luar Sungai Jelotong.

“Sedangkan tanah yang dicek sekarang ini oleh Polres Tebing Tinggi adalah di Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin,” tegas Safril.

Kemudian mantan Camat Tanjung Beringin Sudarno, S.Sos menerangkan, Kecamatan Tanjung Beringin berbatasan dengan Sungai Jelotong. Sementara tanah yang dilaporkan oleh Timbul Banjarnaor itu berada di Desa Sei Gelam, dan saat ini kita berdiri dipinggir Sungai Pondok Seng (Atap Seng) yang diketahui tanah itu merupakan lokasi Tambak Inti Rakyat (TIR) kelompok 80.

Hal tersebut diperkuat dengan Peta Landerform tahun 1964, Peta Agraria tahun 1975, Peta BPN Deli Serdang tahun 1989 dan berita acara Camat Tanjung Beringin dengan Camat Bandar Khalipah pada tahun 1996.

“Tapal batas ini telah disepakati dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa Sei Gelam dan Kepala Desa Bagan Kuala juga pejabat Kantor BPN Deli Serdang,” ujar Sudarno.

Ditambahkan mantan Kepala Desa Bagan Kuala M.Bakri, lokasi sidang lapangan ini merupakan lahan kelompok 80 TIR yang berada di Dusun II Desa Bagan Kuala, sementara Zone C itu persis berada diluar Sungai Jelotong.

Pada saat diterbitkannya kesepakatan berita acara batasan Kecamatan Tanjung Beringin dengan Kecamatan Bandar Khalipah adalah Sungai Jelotong.

“Nah, lokasi tanah yang di cek saat ini disamping Sungai Atap Seng, jauh lagi lokasi Zone C tersebut, bukan disini tempatnya,” imbuh Bakri.

Nada yang sama juga disampaikan Timbul Banjarnaor, memang Sungai Jelotong merupakan batasan antara Kecamatan Tanjung Beringin dengan Bandar Khalipah.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.