Kontraktor Pembangunan Gedung Asrama Tipe 2 MAN 1 Langsa Alergi Bertemu Wartawan
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Proyek Kementerian Agama RI Kantor Kementrian Agama Kota Langsa berlokasi Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Langsa Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang berjumlah Miliaran Rupiah tidak perdulikan Kesehatan dan Keselamatan nyawa para pekerja.
Para Pekerja Pembangunan Gedung Asrama Tipe 2 MAN 1 Langsa, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Masker , Topi Pelindung , Sepatu Safety adalah Syarat mutlak untuk mengikuti dan melaksanakan sebuah proyek pemerintah.
Sat awak media ini meminta konfirmasi kepada Miswadi yang mengaku orang lapangan dari PT. Pratama Putra Mandiri selaku pelaksana proyek tersebut membenarkan, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), namun pihaknya sudah menyediakan namun tidak memaksa kepada para pekerja untuk menggunakan APD.
“Karena kalau di paksakan para pekerja harus menggunakan APD kalau tidak menggunakan APD tidak boleh bekerja, itu tidak bisa, kami lagi kejar target supaya proyek cepat selesai,” kata Miswadi kepada awak media, Senin (13/9/2021) di lokasi proyek. dimana pada saat itu Konsultan Pengawas. CV. Treedi Consultant tidak berada ditempat.
Miswadi menambahkan lagi, bahwa, proyek tersebut adalah milik warga Banda Aceh bernama Muliadi dan awak media sempat meminta nomor telepon pemilik proyek bangunan.
Ditempat terpisah saat awak media menghubungi Muliadi melalui handphone maupun WhatsApp dengan nomor 0852 6005XXXX yang katanya pemilik proyek gedung asrama tipe 2 MAN 1 Langsa dari PT. Pratama Putra Mandiri sesuai yang dikatakan Miswadi orang lapangan pada proyek tersebut yang bersangkutan tidak mengangkat begitu juga dengan pesan yang dikirimkan tidak dibalas. Diduga dengan tidak diangkatnya konfirmasi awak media menunjukkan bahwa Muliadi selaku pemilik proyek tidak ingin bertemu atau alergi dengan Wartawan.
Perlu diketahui, para pekerja yang tidak menggunakan APD merupakan tanggung jawab Pelaksana Proyek dan di kontrol oleh Konsultan Pengawas mengingatkan pentingnya penerapan K3, agar upaya kualitas bangunan sesuai RAB.
Disamping itu, Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab atas protokoler tersebut dan bisa mengambil aksi jika pihak kontraktor tidak melaksanakan tentang K3.
“Konsultan Pengawas tersebut bisa melakukan ” Suspens ” ( Pemberhentian sementara ) sampai di penuhi nya semua protokoler tentang K3,” kata Wartawan senior.(MR/DANTON)
