Beli Sabu Rp50 Ribu, Erwin Nginap 2,5 Tahun di Penjara

Beli Sabu Rp50 Ribu, Erwin Nginap 2,5 Tahun di Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Muhammad Erwin Syahputra (20) harus merasakan dinginya sel tahanan penjara hingga 2,5 tahun lamanya. Pasalnya warga Jln. Kemiri I Gg. Pondok, Kel. Sudirejo II, Kec.

Medan Kota ini dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba.

Hukuman terhadap pria kelahiran Tanjung Balai ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9).

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009,” ucap Sayed Tarmizi dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence itu.

Atas putusan ini baik JPU Paulina maupun terdakwa menyatakan terima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Paulina yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap pada 6 MAret 2021 silam di Jalan Syahrudin Gg. Suka Medan. Dia diringkus oleh oleh dua orang personil Polri dari Polsek Medan Kota.

Polisi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari genggaman tangan kiri terdakwa .

Kepada polisi, terdakwa mengaku baru membeli barang haram itu dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di Jln. M. Nawi Harahap Gg. Raja Aceh Medan seharga Rp. 50 ribu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.