Sidang Lanjutan Okor Ginting, Menurut Kades Besilam Saat Itu Tidak Ada Terjadi Pemukulan 

Sidang Lanjutan Okor Ginting, Menurut Kades Besilam Saat Itu Tidak Ada Terjadi Pemukulan 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT –  Sidang lanjutan perkara dengan nomor 405/Pid. R/2021/PN Stabat dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs,diruang Candra pengadilan Negeri Stabat dan Aula Kejari Langkat secara virtual Rabu (25/08/2021) dengan menghadirkan kepala Desa Besilam Bukit  Lambasa sebagai saksi.

Dalam kesaksianya, Kades Besilam Bukit Lambasa dengan inisial (Sg) mengatakan Sabtu 22 mei 2021 siang, kantornya di datangi kaum ibu warga desa untuk menyampaikan aspirasi terkait surat pengelolaan jual beli sawit yang di tanda tanganinya.

Namun sang Kades (Sg) membantah kalau dirinya yang membuat surat itu. Karena dirinya bersama tiga orang kadusnya, hanya menandatangani surat itu. “Dan isi suratnya agar buah sawit dijual kepada Tosa Ginting,”kata Kades (Sg).

Selanjutnya kades (Sg) menambahkan, bahwa tidak ada terjadi pemukulan saat pertemuan antara ibu-ibu dan Okor Ginting Cs.

“Saya tidak melihat adanya pemukulan, namun ada penyerangan dengan melempari kerumah Okor Ginting setelah ibu-ibu membubarkan diri dari kantor desa, bahkan banyak warga yang ikut dalam penyerangan itu tidak saya kenali dan pemicu keributan tersebut terkait dengan masalah jual beli sawit dan bukan permasalahan portal desa maupun premanisme,” tegas (Sg)dalam kesaksiannya.

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis,S.H,M.H menanyakan kondisi Desa Besilam Bukit Lambasa sebelum terjadi keributan, Kades (Sg) menjelaskan bahwa disana selalu adem ayem dan aman.

“Selama ini aman dan tidak ada premanisme,”ujarnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Dr Minola Sebayang S.H,M.H, mempertanyakan prihal salinan poto copy SOP dari kepolisian yang di minta pada persidangan sebelumnya yang di janjikan saksi verbalisan dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum Rio Bataro Silalahi mengaku belum ada menerima salinan SOP tersebut dari yang bersangkutan, sehingga salinan SOP dimaksud PH tidak dapat di hadirkan. “Karena kami belum terima dari penyidik Polres Langkat,”tegas Rio (MR/Mariono).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.