Dianiaya, Rosnani Mengadu ke Polres Tanah Karo
METRORAKYAT.COM, KABANJAHE – Karyawan perusahaan air minum berinisial AIB diadukan ke Polres Tanah Karo dengan nomor pengaduan STTLP,/B/445/VI/2021/SPKT’/Polres. Tanah Karo/Polda Sumut.Tentang peristiwa pidana nomor I tahun 1946 tentang KUHP pasal 251 yunto 170 KUHP.Peristiwa terjadi di Jalan Kotacane Gg. HKI Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Pengadu atas nama Rosnani br Tarigan ketika ditemui di Polres Tanah Karo, Kamis (5/7/2021) menceritakan peristiwa yang dialaminya. Katanya, malam itu ada ketukan di pintu rumahnya. Saat pintu dibuka, ia melihat sejumlah perempuan dan laki – laki turun dari tiga unit mobil langsung mengeroyok dan memukulinya serta menyeretnya keluar rumah.
Pelaku seakan – akan membabi buta sembari memukuli korban ke seluruh tubuhnya. Ia cuma bisa membela diri dengan menangis. Ditambahkannya, sebelumnya pria berinisial SS yang juga rekan sekerja korban datang ke rumahnya. SS warga Desa Doulu mengaku lagi cekcok dengan istrinya AIB karyawan perusahaan air minum itu juga.
Ditambahkannya, dalam pengeroyokan itu AIB paling nekad melakukan pemukulan. “ Itu yang saya ingat Bang, “ ujar Rosnani.
Kanit PPA Ipda Tina Nainggolan yang ditanyakan soal perkembangan kasus tersebut mengatakan pengaduan itu tengah diproses. “ Rosnani sudah datang untuk mengambil pemberitahuan perkembangan hasil penyeliddikan ini. Selanjut nya kita akan memanggil MS dan LM untuk keterangan lanjutan,” ujarnya.
Dalam surat itu dituliskan penyidik telah mengambil keterangan saksi pelapor dan saksi korban dan saksi-saksi atas nama Rosnani Br Tarigan,MS,RG,KD dan SS. Ditambahkan , sehubungan dengan rujukan tersebut setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana “penganiayaan secara bersama-sama” (MR/ew/Red)
