Kapolres Pakpak Bharat Himbau Masyarakat Pakpak Bharat Tidak Bepergian ke Kota Medan
METRORAKYAT.COM, PAKPAK BHARAT – Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK, MH mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat agar tidak berpergian ke Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Apel Gabungan Penyemprotan Disinfektan secara serentak se-Kab. Pakpak Bharat yang dilaksanakan di Lapangan Napasingkut Pemkab Pakpak Bharat.
Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan jika Kota Medan saat ini sedang diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang dimulai dari 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Masih kata Kapolres terkait dengan Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan maka telah dilakukan penyekatan di 15 jalan masuk ke kota Medan yang dimulai pada hari Senin 12 sampai dengan 20 Juli 2021, antara lain sebagai berikut :
1. Jalan Yos Sudarso Simpang KFC matikan
2. Jalan Deli Tua Simpang Titi Kuning
3. Jalan erbatasan Tembung simpang jalan Wiliam Iskandar.
4. Jalan Sunggal simpang jalan Gatot Subroto
5. Jalan Jamin Ginting simpang Tuntungan.
6.Jalan SM. Raja simpang Amplas
7. Jalan SM Raja keluar Tol Amplas
8. Jalan SM Raja Perbatasan Depan Perum Rivera
9. Jalan Letda Sujono Pintu Tol Vandar Selamat
10. Jalanl Krakatau pintu tol Tanjung Mulia
11. Jalan Yos Sudarso Pintu Tol Helvetia
12. Jalan Gatot Subroto simpang Me7 Pintu Tol Helvetia
13. Jalan Pancing Pintu Tol H Hanif
14. Jalan Wiliam Iskandar Depan Unimed
15. Jalan Plamboyan Pajak Melati
“Warga yang terpaksa harus ke Kota Medan karena urusan Dinas atau keperluan yg sangat insidentil harus membawa sertifikat vaksinasi, surat hasil pemeriksaan Negatif Swab Antigen yang berlaku 1×24 jam dan Surat Tugas dari Pimpinannya tambahnya.
Lanjutnya bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, bagi Sektor Pendidikan seluruhnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah (Daring 100 persen) dan bagi Sektor Non Esensial melakukan aktifitas Work From Home (WFH) 100 persen seperti :
1. Bioskop
2. Tempat Gym dan kolam renang
3. Salon, Spa tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni dan tempat konser
4. Lingkungan usaha yang tidak mendasar atau tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Bagi kegiatan Sektor Esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen seperti :
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan Ikomik sebut Kapolres mengakhiri. (MR/Rel)
