Ingin Kelola TAHURA, PT. AIJ Berencana Investasi Rp 22 Miliar Tapi Target PAD Hanya Rp 270 Juta Setahun
METRORAKYAT.COM, MEDAN – PT. Aneka Industri Dan Jasa (AIJ) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), di gedung dewan itu, Senin (12/07/2021), meminta pengelolaan 62 hektar kawasan hutan di Taman Hutan Rakyat (TAHURA), Kabupaten Karo, (Sumut). Permintaan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (Permenhut LH) RI Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam Permenhut LH itu disebutkan bahwa sektor yang bisa dikelola oleh masyarakat atau swasta yang berbadan hukum adalah Izin Usaha Jasa Wisata Alam. Adapun izin usaha jasa yang disebutkan adalah Jasa Informasi Wisata, Jasa Pramuwisata atau Guide, Jasa Makan Dan Minum, dan Jasa Cinderamata.
“Jadi dalam rapat tadi, kita meminta supaya hutan TAHURA itu, sesuai pengertian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1, Tentang Pengelolaan Hutan TAHURA, bahwasanya hutan TAHURA itu dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, koleksi kekayaan, penyimpanan, penyerapan karbon, yang artinya, hutan yang dimanfaatkan untuk pelestarian kekayaan alam, baik faunanya maupun floranya,” terang Wakil Ketua Komisi B, Zeira Salim Ritonga, di ruang kerjanya.
Pada rapat itu, Zeira mengaku mempertanyakan, apakah boleh kawasan hutan TAHURA diberikan izin kepada orang per orang atau perusahaan untuk melalukan pengelolaan.
“Rupanya mereka kemarin menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 mengenai pengelolaan ini yang memberikan penugasan kepada PT. AIJ untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan TAHURA seluas 62 hektar dengan Izin Jasa Wisata Alam,” ungkapnya.
Zeira mengatakan bahwa dewan telah mengingatkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) itu, jangan melanggar peraturan di atasnya sebab hutan TAHURA itu adalah hutan konservasi alam sesuai undang-undang.
Tetapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu, sambungnya, berpedoman adanya Permenhut LH tersebut yang menyebutkan empat sektor pengelolaan. Mereka juga menambahkan sektor pengelolaan perparkiran di kawasan hutan TAHURA itu.
“Itukan tidak ada dalam core busines PT. AIJ. Apalagi perparkiran karena restribusi parkir itu adalah kewenangan pemerintah kabupaten,” terangnya.
Selain itu, imbuh dewan yang vokal ini, PT. AIJ juga mengusulkan pembuatan track bersepeda di dalam kawasan hutan TAHURA dimana infrastrukturnya juga belum ada. Lagi pula, dalam empat sektor tadi, tidak ada disebut track bersepeda. Dan kalaupun dibuat tracknya, harus mempunyai izin dari pemerintah setempat.
Zeira juga mempertanyakan, sejauh mana perusahaan milik Pemprovsu itu mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dalam mengelola kawasan hutan TAHURA.
“Ternyata estimasi mereka ke PAD hanya Rp 270 juta setahun dengan total investasi Rp 22 miliar. Mereka minta penyertaan modal enam miliar rupiah, dimana tiga miliar rupiah digunakan untuk investasi tahap pertama di TAHURA. Sementara kekurangannya tidak tahu diambil dari mana. Padahal core busines-nya selama ini hanya percetakan,” beber Ketua Fraksi Nusantara ini.
Dia mengingatkan agar PT. AIJ tidak gegabah melakukan investasi tersebut. “Jangan nanti modal tiga miliar rupiah sudah masuk, tapi program tak jalan-jalan. Uang rakyat sia-sia dan habis,” ingatnya.
Meskipun izin untuk itu ada, diingatkannya agar PT. AIJ fokus saja pada core busines-nya dengan mengelola percetakan digital dan segala macam secara profesional, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.
PT. AIJ, imbuhnya lagi, harus melakukan inventarisasi dan sertifikasi seluruh aset-asetnya. “Asetnya ada juga yang di-BOT-kan dengan pihak PMA yang berada di Jalan Merak Jingga Medan untuk buat hotel. Harusnya fokus saja dengan core busines-nya. Jangan nanti menyulitkan dan menghancurkan PT. AIJ,” ingatnya lagi.
TAHURA itu, tegasnya, harus diletakan sesuai dengan fungsinya yaitu menjaga cagar alam serta flora dan fauna yang ada di dalamnya, baik yang alami maupun buatan. Juga untuk hutan edukasi bagi masyarakat, wisata alam, formal maupun informal.
“Sesuai konstitusi, TAHURA itu kan milik bangsa yang harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Maka TAHURA itu harus difasilitasi oleh negara dan gratis. Semua bisa menikmatinya. Tidak ada kutipan-kutipan. Kelolalah itu. Kan APBD ada. Buat pemandunya,” saran politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Disebutkannya, kalau hutan TAHURA bisa dikelola PT. AIJ, tentu akan mengundang pihak swasta lainnya yang ditengarainya akan merusak kawasan hutan negara tersebut.
Diingatkannya kembali, jangan PT. AIJ berorientasi bisnis tetapi akan berdampak merusak kawasan hutan TAHURA. Kecuali TAHURA adalah hutan produksi atau hutan tanaman industri yang kayunya juga bisa diambil.
Selama ini saja, imbuhnya lagi, dengan aset yang begitu besar, PT. AIJ tak mampu memberikan kontribusi PAD. Bahkan kontribusinya selama ini minus satu koma tiga miliar rupiah. Dan untuk tahun 2020, rugi sekitar Rp 900 juta.
“Sebaiknya PT. AIJ fokus saja dulu dengan revitalisasi asetnya yang berada di beberapa daerah, baru dikelola untuk bisnis yang baru. PT. AIJ mau mencari core busines lain, sementara core busines-nya tidak dijalankan dengan baik. Ngapain mesti melangkah ke bisnis lain kalau yang menjadi bisnis awal tidak selesai urusannya. Ada aset di tengah Kota Medan tidak bisa dikelolanya. Malah di-BOT-kannya sama pihak asing. Dan pihak asing itu buat hotel di aset AIJ tersebut. Kenapa tidak di-update-nya semua mesin cetaknya itu. Padahal pasar bisnisnya bisa pemerintah daerah kabupaten kota,” terangnya.
PT. AIJ masuk ke hutan TAHURA itu diyakininya atas support gubernur berdasarkan terbitnya Pergub tersebut. Dan tentunya akan mengundang pihak swasta.
“Makanya pihak PT. AIJ tidak happy dalam pembahasan tersebut karena takut melanggar ketentuan. Aneh kalau hal ini dipaksakan. Sementara kontribusinya hanya Rp 270 juta dalam setahun dengan investasi puluhan miliar rupiah. Siapa yang berani menjamin hutan konservasi itu tidak rusak ?,” tuturnya dengan nada tanya.
Selama ini, ungkapnya, pemasukan PAD dari TAHURA yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, hanya Rp 80 juta.
Disarankannya, PT. AIJ sebaiknya dimarger saja dengan BUMD Pemprovsu lainnya seperti PT. Sarana Prasarana atau sejenisnya sebagaimana usulnya dulu tetapi tidak ada kejelasan dari gubernur.
“Aku kembali menyarankan agar AIJ fokus saja dengan percetakannya agar bisa bersaing dengan pihak swasta karena jelas leading sector-nya. Paling tidak bisa kerjasama dengan pemerintah kabupaten kota di Sumatera Utara. Jangan merambah ke bisnis lain yang bisa menimbulkan dampak hukum,” pungkasnya. (MR/Sipa Munthe)

