Dihukum Tiga Tahun Penjara, Tim PH Anwar Tanuhadi : Kita Hormati Putusan Hakim, Namun Kita Banding

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Tim PH Anwar Tanuhadi : Kita Hormati Putusan Hakim, Namun Kita Banding
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi, Dr. Radhityia Yosodiningrat didampingi Dr. Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM” Kita Hormati putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa 3 tahun penjara.

Namun terhadap putusan hakim tersebut seketika setelah di ucapkan, Terdakwa langsung menyatakan banding.

“Oleh karena nya kami segera mendaftarkan banding melalui PN Medan. Dan dalam memori banding akan kami uraikan alasan banding terhadap putusan hakim tersebut, antara lain dalam persidangan dari keterangan saksi – saksi baik Joni Halim ( korban -red) dari JPU maupun saksi Adecharge, tak satupun yang menyatakan terdakwa Anwar Tanihadi meminjam uang pada Joni Halim,”papar Radhitya pada wartawan usai persidangan di PN Medan, Kamis (01/07/2021).

Lanjut Radhit, bahkan dipersidangan saksi korban Joni Halim mengatakan, Octoduti dan Albert datang kerumahnya mengatakan ada seseorang mau meminjam uang sebanyak 4 Miliyar dan akan dikembalikan 6 miliyar.

“Kemudian uang tersebut diberikan Joni Halim kepada saksi Octoduti dan Albert. Kemudian oleh Octoduti dan Albert uang tersebut diberikan kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) di Jakarta, ” urai Radhitya.

Dijelaskan Radhitya lagi, jelas diketahui bahwa sejak pinjam-meminjam uang terhadap Joni Halim tidak ada hubungan dengan terdakwa Anwar Tanihadi.

“Bahkan saat penyerahan uang dari Octoduti dan Albert terhadap Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) juga tidak ada terdakwa Anwar disana, ” ungkap Radhitya.

“Nah nama Anwar Tanuhadi disebut+ sebut setelah Dadang Sudirman dan Diah Respati tidak dapat mengembalikan uang saksi korban Joni Halim. Sehingga Diah Respati memperkenalkan kepada Octoduti dan Albert serta Dadang Sudirman Seorang bos besar( terdakwa-red) memiliki plapon tinggi di bank. Perkenalan tersebut disebutkan terdakwa bisa membantu membayar hutang dengan jaminan sertifikat ke bank, “terang Radhitya.

Mengakhiri keterangannya Radhitya mengatakan pihaknya akan jelaskan sejelas-jelasnya dan seterang – terangnya dalam Nota Banding mereka nantinya.

“Semoga majelis hakim banding nantinya memberikan putusan yang berbeda, ” harap Radhitya. (MR/Apri)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.