Setelah Parit Dibongkar Dinas PU Medan, Diketahui Pemilik Botot Bangun Kembali, Sekda Medan: Bongkar

Setelah Parit Dibongkar Dinas PU Medan, Diketahui Pemilik Botot Bangun Kembali, Sekda Medan: Bongkar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengusaha pergudangan barang bekas (botot) yang terletak di jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat diketahui telah memperbaiki kembali penutup parit yang sempat dibongkar oleh dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Medan, pada hari Senin (21/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini seperti diketahui oleh warga sekitar, Selasa (29/6) pada saat melintas di daerah tersebut. Diduga perbaikan bekas pembongkaran alat backhoe milik pemko Medan terhadap penutup parit untuk memperlancar proses kerja di penampungan botot tersebut.

Akibatnya, warga menjadi kesal, karena diduga pengusaha Botot tersebut tidak mempedulikan peringatan yang telah dikeluarkan oleh dinas PU kota Medan.

“Kami merasa, pemilik usaha barang bekas (botot) itu tidak mempedulikan semua aturan termasuk surat peringatan yang telah dikeluarkan pemerintah kota Medan. Terbukti, mereka kembali memperbaiki penutup parit yang sempat hancur dihantam mesin backhoe milik dinas PU Medan,”kata salah seorang warga di lingkungan IX, Andi Hutasoit. Rabu (30/6) kepada wartawan.

Andipun berharap ada ketegasan dari pemko Medan agar aturan dapat ditegakkan. “Jika memang sudah ada larangan, dan terbukti menyalahi silahkan beri tindakan tegas, agar warga masyarakat semakin yakin terhadap peraturan Pemko Medan dan tidak terkesan seremoni belaka,”ujarnya.

Menurut Andi, awalnya puluhan tahun lalu, usaha penampungan barang bekas (botot) tersebut belum mendapat reaksi karena saat itu aturan untuk usaha botot belum ada, dan pemerintahan saat itu masih dapat dikendalikan oleh pengusaha tersebut.

Seiring perkembangan jaman, dan semakin padatnya penduduk ditambah cepatnya pembanguan, sehingga kota Medan perlu memiliki estetika kota yang indah dan tidak lagi terkesan kumuh, maka usaha pergudangan botot didaerah tersebut dirasa tidak tepat lagi.

“Dampaknya, kemacetan jalan, akibat bongkar muat truk dilokasi Jalan Karya dan Karya Rakyat. Penutupan parit milik umum untuk akses pengusaha sehingga sering menyebabkan penyumbatan parit yang tidak bisa dilakukan normalisasi,”katanya sembari mengatakan jika pengusaha botot selama ini sudah dalam posisi nyaman.

Ketika permasalahan tersebut dikonfirmasi awak media kepada Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Arrahman mengatakan bongkar. Menurut Sekda Kota Medan tersebut, suatu usaha sebelumnya harus memiliki izin usaha termasuk izin gangguan dan izin tetangga. Namun saat ini izin tersebut tidak ada lagi.

“Jika memang keberadaan usaha botot tersebut terbukti mengganggu masyarakat apalagi jiran tetangga, saya minta untuk dibongkar,”tegas Sekda usai mengikuti sidang paripurna DPRD kota Medan, Selasa (29/6).

Saat awak media menyampaikan adaya perbaikan kembali penutup parit yang sempat dibongkar oleh dinas PU Medan, Wirya juga menegaskan kembali jika mengangggu warga sekitar akan dibongkar lagi. “Mereka perbaiki paritnya, kita bongkar lagi,”terang sekda.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas PU kota Medan, Warsidik saat dicoba dihubungi, terkait adanya upaya pemilik usaha barang bekas (botot) mencor kembali atau memperbaiki penutup parit yang sudah dibongkar oleh dinas PU Medan, belum ada memberikan komentar.

Warga yang mengetahui sikap dingin dinas PU kota Medan ini pun menjadi bertanya-tanya.(MR/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.