Polsek Kenohan Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur di Base Camp Estate 5 PT. Agro Bumi Kaltim
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polsek Kenohan Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di base camp estate 5 PT. Agro Bumi Kaltim (Kalimantan Timur) Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenoham, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (13/6/2021).
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan IPTU Dedy Setiawan mengatakan adapun kronologi yakni pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021, pukul 07.00 Wita, datang ke Polsek Kenohan seorang wanita berinisial HN.
“Kedatangan HN tersebut untuk melaporkan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anaknya tepatnya di rumah HN base camp estate 5 PT. Agro Bumi Kaltim Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenoham, Kabuapten Kutai Kartanegara,” ucap Kapolsek.
Persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh AH terhadap korban RE mulai dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2021.
Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AH untuk dibawa ke Mako Polsek Kenohan guna pemeriksaan lebih lanjut. (MR/IS)
