Partai UKM Indonesia Buka Pendaftaran Pengurus Kecamatan se Indonesia 1 Juli 2021
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Kabupaten/Kota, selanjutnya Partai UKM Indonesia membuka pendaftaran pengurus DPC di tingkat Kecamatan se Indonesia pada 1 Juli 2021. Pembentukan pengurus ini adalah kewajiban Partai Politik sesuai UU No 8 Tahun 2011 dan bagian dari rekrutmen anggota/kader di akar rumput.
Partai UKM Indonesia berdiri pada 7 Mei 2021 di Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Saat ini sudah didaftarkan kepengurusan AD/ART ke notaris dan acara Halal Bihalal serta Rapat Internal Pengurus pada 21 Mei 2021.
Partai UKM Indonesia bergerak cepat merangkul semua golongan untuk bergabung meraih tujuan bersama ‘Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama’ Sesuai Pancasila dan UUD 1945.
“Pada 1 Juli 2021 akan diresmikan pembukaan pendaftaran calon pengurus, di tingkat Kecamatan se Indonesia. Bagi yang berminat bisa mendaftar lewat Fanspage Facebook Partai UKM Indonesia dan Nomer Hotline 081770099650,” kata Syafrudin Budiman, SIP., Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, Minggu (20/06/2021) di Hotel Ibis Arcadia, Menteng, Jakarta Pusat.
Cicit Pahlawan Nasional KH Mas Mansyur ini mengatakan, pendaftaran ini diumumkan lewat media online, website, SMS center, fanspage Facebook dan sosial media lainnya. Gus Din sapaan akrabnya menjelaskan, bulan Juni-Juli adalah jadwal pembentukan pengurus-pengurus Partai UKM Indonesia di 514 Kabupaten/Kota sampai Kecamatan.
“Kami sebelumnya sudah membentuk inisiator-inisiator dan pengurus-pengurus Partai UKM Indonesia di 34 Propinsi. Kami juga sudah menjaring dan menyusun nama-nama inisiator-Inisiator dan pengurus-pengurus di tingkat Kabupaten/Kota. Jika mau bergabung bisa juga menghubungi 34 DPW-DPW di tingkat propinsi,” kata pria yang sering pake baju dan celana jeans ini.
Gus Din menegaskan, selain membuka pendaftaran calon pengurus DPD-DPD Kabupaten/Kota se Indonesia melalui Fanspage Facebook Partai UKM atau Hotline 081770099650. Partai UKM Indonesia juga membuka pendaftaran melalui 34 Kordinator Inisiator DPW Partai UKM tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
“Ayo para pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang saatnya bergabung menjadi pelaku dan pejuang politik dengan mendaftar menjadi pengurus. Partai UKM Indonesia adalah Partai Kader, Partai Intelektual Organik yang akan mendidik pengurus memahami Ilmu Politik dan Ideologi Perjuangan,” tukasnya mantan Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sumenep, Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Jawa Timur dan Ketua Sosial Ekonomi DPP IMM Periode 2006-2008.
Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini yakin bahwa seluruh kader, anggota dan simpatisan Partai UKM akan terus mengambarkan Visi Misi dan Program-program perjuangan Partai UKM. Termasuk mensosialisasikan logo Partai UKM kepada kerabat atau teman, baik lewat tatap muka, online atau sosial media.
“Partai UKM Indonesia adalah wadah politik bagi pelaku UMKM, Koperasi, Pedagang Pasar dan Pedagang Kaki Lima. Kami juga memperjuangkan basis politik kalangan Perempuan, kalangan Disabilitas, kalangan Milenial dan kalangan pelaku media,” imbuhnya.
Soal target Partai UKM Indonesia pada Pemilu 2024? Gus Din Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia ini menjelaskan, bahwa ada potensi 65 juta suara pelaku UMKM, Koperasi, Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima dan pelaku UMKM lainnya.
“Kami menargetkan 15 juta suara dari 65 juta suara potensi pelaku UMKM. Ya paling tidak dua digit minimal targetnya 10 juta, 11 juta atau 12 juta suara pemilih. Ayo para pelaku UKM dan Koperasi, pelaku UMKM dan Pedagang bersatulah, berjuang bersama kami,” pungkas Gus Din Kordinator Inisiator/Pendiri Partai UKM Indonesia ini optimistis. (red)
Hotline Partai UKM Indonesia: 081770099650
Website www.partaiukm.id
Email: partaiukm@gmail.com
Fanspage Facebook: Partai UKM.
[20/6 12.28] MR Piter: Pengedar Narkotika sejenis Ganja Di tangkap di Kecamatan Sei Apit
Siak
Pemberantasan Narkotika terus gencar dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak. Baik pemakai maupun pengedar akan disikat.
salah seorang Pengedar Ganja di Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak, dibekuk Polres Siak,
Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei.Apit Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak., diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Diantara barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat 730 gram, 1 (satu) Unit timbangan sayur, 1 (satu) Buah plastik hitam, 1 (satu) Buah ember hitam, 1 (satu) Bal Paper.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, tersangka IK adalah seorang Pengedar yang sudah lama menjalan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Sei Apit.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka, kata Kasubag Humas, bermula informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun ganja kering di Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei.Apit Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak.,menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 (satu) orang yang sedang berada di Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei.Apit Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak., Laki laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku IK Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang mana 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut di dapat kan di dalam kamar IK dan ia mengakui diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut miliknya. Yang mana diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut ia peroleh dari DL (DPO) . Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. (REL/MR)
