OJK: Minta Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal/Rentenir Online, Jangan Sampai Terjebak

OJK: Minta Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal/Rentenir Online, Jangan Sampai Terjebak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, tetap harus waspada dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan diri sendiri.

“Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online yang juga ada di instagram OJK,” papar Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam press relisnya di terima Metrorakyat.com Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan Tongam, ada
tujuh ciri Pinjol ilegal. 1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. 3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen-4 persen per hari. 4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di Ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. 7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

“Oleh sebab itu pastikan hanya menggunakan pinjaman online ilegal,” tegas Tongam.

“Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dibit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau emailkonsumen@ojk.go.id,” jelasnya seraya minta masyarakat stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online, katanya mengakhiri. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.