Alasan Desakan Ekonomi, Wanita Kelahiran Semarang Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Lantaran Jadi Perantara Sabu
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sri Indah Wahyuningtyas wanita kelahiran Kota Semarang dituntut 10 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/06/21).
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Vernando Agus Hakim SH, juga mewajibkan membayar denda sebesar Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara atau terbukti melanggar Pasal 112ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
Dalam tuntutannya, Vernando menyebut Sri yang bermukim dikawasan Jalan Keramat Indah Gg.Kasih Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sebagai perantara jualbeli sabu.
Hal ini sesuai dengan kesaksian empat orang saksi Rianto Situmorang, Eko Setiawan, Ellys Riki dan Yosua RH.Panjaitan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menerangkan terdakwa ditangkap saat berada di Jalan Lembaga Permasyarakatan Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat ditangkap, Sri mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk mengantar karena ada yang mau membeli sabu. Dimana polisi mengamankan satu bungkus sabu seberat 10 Gram.
Dari pengakuan terdakwa ia hanya disuruh oleh Muliadi (DPO).
Usai membacakan tuntutan oleh penuntut umum, Sri yang dihadirkan secara Vidio Conference memohon keringanan majelis hakim.
“Tolong yang mulia, anak saya masih kecil-kecil apa yang dilakukan ini terpaksa karena kondisi perekonomian,”ucap kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.(MR/AM)
