7 Orang Premanisme Kutip Uang Parkir Diamankan Polres Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Di hari kedua berantas pungli Premanisme, Polres Tanjungbalai amankan 7 orang modus uang parkir dan ngatur arus lalin demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
Menindak lanjuti sesuai Instruksi Kapolri dalam rangka Pemberantasan pelaku pungli/Premanisme, Polres Tanjungbalai terus bekerja mempersempit ruang gerak pelaku pungli di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH, SIK, dalam keterangannya kepada awak media yang dihubungi melalui telephon selulernya menyebutkan, bahwa Polres Tanjungbalai sangat serius mendukung perintah Kapolri dalam memberantas premanisme pelaku pungli di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikatakannya, hari ini, Sabtu (12/06/2021) Berdasarkan Springas Nomor : Sprint/723/VI/PAM.3.2/2021 mulai Pukul 15.30 Wib langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai dengan mengamankan 7 orang pelaku pungli dari berbagai tempat di Tanjungbalai.
Adapun pelaku pungli sebutnya, yang diamankan yaitu 1.BAKTI,(45) Jln Masjid Kel. Indra Sakti Kec. Tanjungbalai Selatan Tanjungbalai barang bukti Rp.10.000, modus parkir kendaraan lokasi Veteran Tanjungbalai. 2.AFRIZAL NASUTION ,(42) Jln.Rambutan TB Kota II Tanjungbalai Selatan barang bukti Rp.72.000., Parkir kendaraan
Lokasi: jln. Jendral Sudirman Tanjungbalai.
3.TAUFIK HIDAYAT SIREGAR, (41) Jln.Thamrin No.21 TB Kota II Tanjungbalai .
barang bukti Rp. 5.000.,
parkir kendaraan di Jln Jendral Sudirman Tanjungbalai .
4.ZAINUDDIN LUBIS, (55) Jln. Jend Sudirman Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Tanjungbalai Rp.4.000., parkir kendaraan di Pantai Amor Kel. Perwira Kota Tanjungbalai.
5.ZULKIFLI, (36) Jln Mahoni Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Tanjungbalai .barang bukti uang Rp.8.000.,
lokasi parkir kendaraan Jln. Jendral Sudirman Tanjungbalai,
6.HERI SANTOKO, (34) Jln. Matahalasan Kec. Tanjung balai Utara Tanjungbalai.
uang Rp.27.000.,parkir kendaraan. Di Jln. Ledjend Suprapto Pajak TPO Tanjungbalai,
7.FAHRI PANJAITAN alias AI, (30) Jalan Bakti Lk.V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, uang barang bukti Rp.3.000, parkir mengatur lokasi Jln. Ledjend Suprapto Simpang Nenara Lima Kota Tanjungbalai.
Ke-7 orang tersebut adalah 6 orang melakukan pungli kepada warga modus uang parkir kendaraan dan 1 orang meminta uang kepada pengemudi mobil yang melintas dengan modus mengatur arus lalulintas kendaraan.
“Mereka seluruhnya telah dibawa ke Polres Tanjungbalai berikut dengan Barang Bukti yang ditemukan untuk menjalani proses, masing masing pelaku telah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres mengakhiri (mr/Ade).
