Tindak Lanjuti SK Walikota, Pemko Siantar Gelar Operasi Gabungan PPKM Berbasis Mikro

Tindak Lanjuti SK Walikota, Pemko Siantar Gelar Operasi Gabungan PPKM Berbasis Mikro
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar gelar Operasi Gabungan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasi Mikro, Sabtu (22/5/2021) dimulai dari pukul 21.00 Wib sampai dengan selesai.

Operasi Gabungan PPKM ini dipimpin langsung Kasat POL PP Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir didampingi Sekretaris BPBD Edi Sutrisno, SH, Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polresta Kota Pematangsiantar dan diikuti perwakilan dari TNI, Denpom I/I, Polri, Satpol PP, BNPB, Diskominfo dan Prokopim Siantar.

Robert Samosir menjelaskan kegiatan ini adalah dalam rangka menindak lanjuti sekaligus wujud implementasi dari Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 440/2240/V/2021 Tentang PPKM khususnya butir ke 5. Yaitu pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib terhadap Usaha Club malam, Diskotik, Pub /musik hidup, Karaoke (umum maupun Keluarga), Bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, Spa dan mandi uap. Juga merupakan bentuk Komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menekan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar serta guna mewujudkan Siantar Bebas Covid-19.

Operasi PPKM kali ini dibagi menjadi 4 tim, masing-masing tim melaksanakan operasi pada 2 kecamatan. Tim diberangkatkan pada pukul 21.00 Wib setelah melakukan doa bersama di Posko Covid-19 Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka Nomor 06 Pematangsiantar dan selanjutnya bergerak ke kecamatan yang telah di tentukan.

Lebih lanjut Robert menyebut semua usaha akan di tindak tegas bila melanggar surat edaran Walikota dan akan menutup usaha tersebut untuk sementara waktu bila terdapat peningkatan pasien yang terpapar covid-19 ucapnya ketika berbincang dengan tim Kominfo kota Pematangsiantar

Di lapangan operasi tim bergerak cepat melaksanakan operasi dan menemukan banyaknya usaha yang belum sepenuhnya menaati surat aturan dan masih banyak yg berkerumun, tapi dengan sigap tim langsung menyampaikan pada pengusaha untuk bekerjasama dan segera menutup usaha dan menyuruh masyarakat kembali ke rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan sebagaimana di sampaikan Koordinator Tim I Kabid Trantibum Satpol PP Pematangsiantar Mangaraja Nababan. Dan Operasi selesai dilaksanakan sekitar pukul 23.30 Wib dengan hasil bahwa masih banyak usaha-usaha yang buka usahanya dan belum melaksanakan Surat Edaran Walikota yang selanjutnya disampaikan pada pimpinan.

Menanggapi laporan dari tim tersebut Kasatpol PP Robert Samosir menegaskan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar bersama Satpol PP kota Pematangsiantar akan terus melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Surat Edaran Walikota Nomor 440/2440/V/2021 kepada seluruh pelaku usaha agar nantinya ketika Operasi seperti ini dilaksanakan tidak menemukan lagi usaha-usaha yg masih beroperasi.

Kasatpol PP Robert Samosir juga mengatakan Operasi ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, sehingga para pelaku usaha di harapkan untuk bekerja sama dan sama sama bekerja untuk pencengahan Penyebaran virus-19 di Kota Pematangsiantar.

Di tempat terpisah Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Drs. Daniel Siregar menyampaikan terima kasih kepada Tim Operasi Gabungan yg telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Pematangsiantar dan Pelaku usaha Khususnya yang telah melaksanakan Surat Edaran Walikota dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Daniel Siregar Juga mengajak masyarkat untuk tidak kendor dalam melaksanakan aturan2 yang ada tentang covid-19. Dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di air mengalir dan menghindari kerumunan. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.