Sosperda No.5 Tahun 2015, Warga Kelurahan Gaharu Curhat Masalah Bantuan Kepada Sahat Simbolon
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015, Tentang Program Penanggulangan Kemiskinan, anggota DPRD Kota Medan, Ir.Sahat Simbolon dilangsungkan di Jalan Adi Negoro, GG.Yahya, Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Sabtu (22/5).
Hadir pada pelaksanaan Sosperda tersebut, perwakilan dari Dinas Sosial kota Medan, Rinaldy Sitorus, Ketua PAC Partai Gerindra Medan Timur, Rugun Hutasoit, bersama Sekjen, anggota partai Gerinda dan warga masyarakat Kelurahan Gaharu.
Pada kata sambutan pembuka pada pelaksanaan Sosperda tersebut, Sahat Simbolon berharap para tamu undangan dapat mendengarkan apa yang akan dijelaskan oleh Nara sumber dari Dinas Sosial nantinya terkait bantuan-bantuan gratis dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, sehingga masyarakat paham untuk mengurus hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia. ” Baik itu juga dalam pengurusan administrasi kependudukan, KIS, BPJS Kesehatan, PKH, KIP dan lain sebagainya,”terang anggota DPRD Medan yang duduk di komisi I ini.
Sahat Simbolon juga menjelaskan, pada perda No.5 tahun 2015 terdiri atas 12 Bab dan 29 pasal, dan pihak dari Dinsos Medan nantinya juga akan menjelaskan tentang perda tersebut dan bagaimana cara melakukan pengurusan agar warga kurang mampu dan miskin bisa mendapatkan hak nya dari pemerintah.
Rinaldy Sitorus perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan pada kesempatan itu menjelaskan sangat berterimakasih dapat menghadiri undangan Sosper No.5 Tahun 2015 Tentang Program Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan bagian dari tugas wajib anggota DPRD Kota Medan, Ir. Sahat Simbolon untuk di sosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
Dijelaskan Rinaldy, untuk saat ini, sesuai data yang diterima tahun 2020, bahwa ada sebanyak 127.870 kepala keluarga yang masuk kategori penduduk miskin di kota Medan. Dari data tersebut, sebanyak 47 ribu KK mendapat bantuan PKH, 80 ribu KK mendapat bantuan sembako, dan sisanya sebanyak 47 ribu KK masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kita melihat masih banyak miskin diKota Medan yang belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada Identitas Data Basis Terpadu (IDBT). Jadi jika warga miskin dan kurang mampu belum terdaftar di DTKS dan IDTB, maka sampai kapanpun warga miskin tersebut tidak akan pernah mendapatkan haknya,”terang nya.
Rinaldy mengatakan lagi, bahwa saat ini pemerintah kota Medan akan melakukan pemutahiran data sekali dalam 2 tahun, sehingga dapat diketahui apakah penduduk miskin dan kurang mampu masih tetap miskin atau tidak lagi, sehingga dapat diketahui berapa jumlah pertambahan maupun pengurangan jumlah penduduk miskin di kota Medan.
Pada sesi tanya jawab, Dewani , Warga Gg. Sakiran No 76, mengeluhkan bahwa dirinya sudah lama tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Sambil meneteskan air mata, Dewina mendoakan Sahat Simbolon agar kuat dan tetap sehat sehingga dapat membela kepentingan masyarakat miskin dan kurang mampu seperti dirinya.
“Saya belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah, sementara tetangga saya kanan dan kiri jika ada bantuan dari pemerintah selalu dapat, sementara saya hanya tinggal dirumah sewa dengan suami saya yang tidak lagi bisa berbuat apa-apa. Saya hanya berharap pak Simbolon bisa kasi saya solusi agar bisa dapat bantuan,”terangnya.
Mala, warga Gg.Sakiran, No 55, mengaku sudah berusia 60 tahun dan mempunyai cucu yang masih kecil ditinggal kedua orangtuanya. Mala ingin agar dia dibantu untuk pengurusan akta lahir cucunya tersebut.
Elly br Pandaingan, warga Kelurahan Gaharu mengeluhkan bantuan dari pemerintah setelah suaminya meninggal dunia tidak pernah lagi dia dapatkan. Elly yang mengaku alm.suaminya dulu bekerja sebagai penarik becak ingin pemerintah memberikan bantuan kepada dirinya. Dia juga berharap para petugas pendataan dapat bekerja transparan dan mendata harus benar sesuai fakta yang ada.
Menjawab berbagai keluhan warga Kelurahan Gaharu tersebut, Sahat Simbolon kembali meminta Rinaldy Sitorus menerangkan tata cara warga miskin yang dapat menerima bantuan gratis dari pemerintah dan apa.langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh dinsos Medan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Rinaldy Sitorus menjelaskan lagi, bahwa syarat warga yang akan mendapat bantuan dari pemerintah harus terdaftar di DTKS dan IDTB
Langkah yang telah dilakukan oleh dinas Sosial dari tahun 2019 dengan melakukan pemutahiran data di 4 Kecamatan di Medan Utara, dan tahun 2020 karena Pandemi Covid-19 akhirnya tidak dilakukan.
“Batal, karena anggaran terserap oleh Refocusing untuk penanganan Covid-19, dan ditahun 2021 pemko Medan kembali melaksanakan pemutahiran data untuk 17 kecamatan,”ujarnya.
Sambungnya, nantinya di masing-masing kelurahan akan ada tiga petugas pencacah yang akan mencacah sebanyak 900 kepala keluarga. Akan ada musyawarah kelurahan untuk menentukan warga yang layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Bagi warga yang pupus, dapat diusulkan kembali melalui muskel bersama Kepling agar diusulkan sebagai penerima bantuan. Tentunya dengan jumlah kuota yang disediakan oleh pemko Medan sesuai kemampuan anggran kita,”sebutnya.
Untuk saat ini, lanjut Rinaldy lagi, para petugas pencacah yang telah direkrut masih akan melakukan pelatihan sebelum diturunkan melakukan tugasnya.
“Nama-nama masyarakat calon penerima bantuan akan di paripurnakan di DPRD Kota Medan, dan ditandatangani oleh Walikota Medan untuk disahkan dan dimasukkan kedalam data DTKS. Selanjutnya, akan di umumkan secara terbuka melalui media sosial maupun media cetak atau elektronik,”katanya.
Dari situ, selanjutnya warga juga bisa melihat nama-nama penerima bantuan di kantor Camat atau di kantor Kelurahan setempat. Pelaksanaan Sosperda No.5 Tahun 2015 ini pun diakhiri dengan kesepakatan warga dapat memahami isi perda tentang program penanggulangan kemiskinan tersebut.
Sahat Simbolon juga menyarankan bagi warga yang belum paham mengenai tata cara pengurusan penerima bantuan dari pemerintah untuk datang kerumahnya agar dijelaskan lebih rinci, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan sosper. Acarapun diakhiri dengan doa dan pembagian bingkisan sembari berfoto bersama Wakil Rakyat dari Dapil 3 kota Medan ini.(MR/ar)


