Setelah Ditahan, Rumah EW Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi JKN TA. 2019 Pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan Digeledah Jaksa

Setelah Ditahan, Rumah EW Tersangka Dugaan  Korupsi Pengelolaan  Dana Kapitasi JKN TA. 2019 Pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan Digeledah Jaksa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Jaksa Penyidik Melakukan Penahanan dan Penggeladahan Rumah Tersangka EW dalam dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi JKN TA. 2019 Pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan. Jumat, 7 Mei 2021.

Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Pemeriksaan
terhadap tersangka EW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas
Kesehatan Kota Medan.

Pemeriksaan terhadap Tersangka EW sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas
Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.

EW telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB
dengan di dampingi Penasehat Hukum.

Sebelumnya, EW (Perempuan, 35 Tahun) yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas
Glugur Darat telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada
Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan yang merugikan keuangan negara
sekitar 2,8 miliar rupiah.

Seusai menjalani Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Tim Penyidik selanjutnya
melakukan penggeledehan di Rumah/kediaman tersangka EW di Kel. Tanjung Selamat Kec.
Medan Tuntungan.

Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta Penasihat Hukumnya. Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa Tersangka EW dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini Jumat dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya Tim Penyidik menuju ke rumah tersangka EW dalam rangka penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.

Di hari yang sama, setelah pelaksanaan penggeledahan, Penyidik melakukan penahanan
terhadap tersangka EW serta langsung membawa tersangka EW untuk dilakukan Penahanan di
Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan dalam rangka Penyidikan dengan sebelumnya dilakukan
pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Medan.(mr/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.