Kemenkumham Wilayah Sumut Dukung Poldasu Ungkap Pelaku Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Utara menggelar pres relis terkait tertangkapnya oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) salah seorang oknum ASN yang bertugas dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara baru-baru ini.
“Oknum ASN tersebut berinisial dr.IW dan ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 18 Mei 2021, diluar Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Sumut, Imam Suyudi melalui Kabid Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Gde Krisna pada keterangan pers nya kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/5/2021).
Ditambahkan Krismanto lagi, Kemenkumham RI Wilayah Sumut sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap penjualan vaksin Covid-19 Ilegal.
Dan diterangkan lagi kegiatan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN di lingkungan Lapas adalah diluar kedinasan dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggungjawab pribadi.
Saat ini, pihak Poldasu sedang memeriksa dr.IW atas keterlibatannya terkait masalah tersebut.
” Seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada pihak Poldasu dalam penegakan hukum yang dilaksanakan pihak Polda Sumut,”tambahnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum dr.IW, Krismanto mengatakan Kemenkumham RI Sumut masih menunggu proses hukum dan sedang berjalan dan secepatnya akan menindak tegas Oknum yang terlibat dalam penjualan Vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010).
“Untuk proses tindak pidananya, kita serahkan kepada pihak kepolisian yang infonya akan dipaparkan di Poldasu hari ini,”terangnya.
Warga Binaan di Lapas Tanjung Gusta belum ada terpapar Covid-19.
Hingga saat ini, kata Agung, warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan belum ada terpapar Corona Virus Desease (Covid-19). Hal itu disebabkan petugas di Lapas terus ketat melakukan antisipasi penularan Covid-19 dengan terus menerapkan Prokes di lingkungan dalam Tahanan.
“Masing-masing tahanan tetap kita pantau agar tidak terpapar penularan Covid-19. Kita tetap meminta laporan perkembangan Covid19 oleh petugas kita disana. Termasuk juga para penjenguk yang juga dibatasi,”terangnya.
Diterangkan lagi, sampai saat ini, Kemenkumham Sumut belum ada melakukan Vaksinasi Covid-19 bagi para tahanan yang ada di Rutan Tanjung Gusta. Dan yang telah mendapat Vaksinasi Covid-19 adalah masih para pegawai Rutan karena masuk katagori pelayanan publik dan gratis. (MR/wan)
